Berita Jakarta

Anggaran DKI Jakarta Terbatas Jadi Alasan Pakai Desil hingga Timbulkan Polemik di Masyarakat

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta mengungkap, alokasi belanja daerah sudah di atas 100 persen sehingga harus diatur anggaran

dok. Pemprov DKI Jakarta
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi menyampaikan estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dapat dilakukan pada bulan November 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta mengungkap, alokasi belanja daerah sudah di atas 100 persen.

Karena itu, pemerintah daerah harus mengatur alokasi anggaran, salah satunya penerapan untuk program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnantara Brata menjelaskan, pemerintah sudah mengatur alokasi anggaran belanja setiap tahun.

Untuk anggaran pendidikan, pemerintah mengalokasikan 20 persen sebagaimana amanat UU.

Kemudian 10 persen untuk sektor kesehatan dan 40 persen untuk penataan infrastruktur. Lalu 25 persen untuk belanja pegawai sehingga totalnya sudah mencapai 95 persen.

Baca juga: Pasang Badan, Kepala BPKD Tegaskan Heru Tak Pernah Perintahkan Pangkas KJMU: Kami yang Salah

“(Rupanya) ini bansos yang kami keluarkan sudah hampir 20 persen, artinya ini sudah lewat 100 persen pak,” ujar Michael saat rapat kerja dengan Komsi E DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).

Atas persoalan ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di tingkat daerah.

Pemerintah melakukan pemadanan data dengan DTKS milik Kemensos dan data registrasi sosial ekonomi (regsosek) dari Bappenas.

Pemadanan data dilakukan untuk melakukan pemeringkatan kesejahteraan (desil) sekaligus mengelompokkan orang yang memang rentan miskin hingga sangat miskin.

Dengan begitu, bantuan yang disalurkan Pemprov DKI bisa tepat sasaran.

Baca juga: Tok! Sudah Final, Pemprov DKI Coret 771 Orang Mahasiswa Penerima KJMU Tahun 2024, Ini Alasannya

“Misalnya kita di sini ada 50 orang yang butuh bantuan, saya cuma punya duit untuk 20 orang yang bisa dibiayain APBD. Dari 50 orang ini, saya harus milik, kalau saya dengan kriteria sendiri maka akan subjektif,” katanya.

“Karena itu Pak Pj mengambil kebijkan untuk memperbaiki data ini, diundanglah BPS, Kementerian Koodinator PMK, Kemendagri, semuanya. Lalu disimpulkan untuk memilih 20 orang yang dapat bansos, harus ada pemeringkatan,” sambungnya.

Kebetulan, lanjut dia, pemerintah pusat pada tahun 2022 melaksanakan regsosek di seluruh penduduk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeringkatan berupa desil 1 sampai 10.

“Kalau uang kita mampunya hanya untuk 20 tadi, kan harus menetapkan kriteria mana yang harus masuk maka ditetapkanlah kriteria desil 1 sampai desil 4 (penerima KJMU). Itu batasan yang kami mampu, kalau uang kita punya untuk 50 orang, ya 50-nya kita akan memberikan bantuan, tetapi karena uangnya tidak ada, maka tadi, dipakai desil atau dipadupadankan dengan data regsosek,” jelas Michael. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved