Berita Jakarta

Andai Dilantik jadi Wapres, Gibran Diprediksi Kesulitan Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi

Kapasitas Gibran Rakabuming Raka diragukan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

kompas.com
Kapasitas Gibran Rakabuming Raka diragukan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) andai dilantik sebagai wakil presiden. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ahli planologi meragukan, Gibran Rakabuming Raka bisa memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimanaa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Diketahui, RUU tersebut menyebut bahwa cocok Wapres akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jabodetabek dan Cianjur.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, usulan adanya Dewan Kawasan Aglomerasi yang diketuai sosok Wapres lebih kepada pengalaman Jusuf Kalla periode 2004-2009 lalu.

Saat itu, JK dinilai berhasil mengoordinasikan genangan dan banjir di Jakarta dengan berbagai Kementerian dan Kepala Daerah di Jabodetabek.

“Tetapi di era KH. Ma’ruf Amin tidak, kegiatan yang melibatkan Wapres dalam mengatasi masalah di Jakarta (misal polusi udara) yang muncul malah Presiden menunjuk Menkomarves (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai Koordinator Penanganan Polusi Udara,” kata Nirwono.

“Dengan demikian kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan, bukan jabatannya, sehingga dengan pengalaman atau jam terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut,” lanjut Nirwono.

Baca juga: Setelah Depok, Kaesang Pangerep Didukung Gantikan Gibran di Solo, Erina Ikut Pilkada Sleman

Menurutnya, ada strategi yang bisa dilakukan seorang Wapres jika mendapat amanah sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.

Pertama harus memahami dengan cermat masalah pokok atau prioritas di Jakarta dan Bodetabek.

Kedua, melihat posisi kepala daerah yang berbeda partai politik karena adanya berbeda kepentingan.

Ketiga mampu menjembatani sekaligus menjadi mediator kesamaan penanganan permasalahan, dan kepastian langkah-langkah yang akan diambil serta dukungan pembiayaannya.

Menurut dia, sebetulnya RUU DKJ masih perlu dibedah lebih dalam lagi. Dia meminta pemerintah pusat agar tak tergesa-gesa mengesahkan rancangan tersebut.

“Tidak ada terobosan signifikan mempersiapkan Jakarta misal pada 2050. Isinya masih konservatif business as usual (seputar bisnis),” ujar Nirwono.

Baca juga: Gibran Berpotensi Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, PKS Sebut Nggak Punya Pengalaman

Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka berpotensi memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam pasal 55 ayat 3 dalam RUU itu disebut bahwa Wakil Presiden akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jabodetabek dan Cianjur.

Diketahui, paslon Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin perolehan suara Pilpres versi real count KPU hingga 58 persen.

Sementara rival politiknya dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapatkan 24 persen dan sisanya paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan, Gibran memang tak memiliki pengalaman dalam memimpin pemerintahan provinsi sebagai Gubernur.

Selama ini, dia hanya memiliki pengalaman memimpin sebuah kota sebagai Wali Kota Surakarta.

“Apakah kemudian Gibran berpengalaman? Yah Gibran nggak berpengalaman, tapi kemudian kenyataanya dia dipilih atau terpilih menjadi Wapres dalam tanda kutip,” ujar MTZ pada Senin (11/3/2024).

Menurut dia, persoalan ini bukan pada Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, karena sistem itu sudah sangat bagus.

Akan tetapi, kata dia, ada pada pencalonan Gibran yang menabrak ketentuan Pemilu sehingga pamannya, Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui, bahwa batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada.

Sementara Gibran sendiri saat pencalonan sebagai Bacawapres RI berusia 36 tahun.

Karena itu, Gibran akhirnya lolos menjadi Bacawapres karena menjabat sebagai Wali Kota Surakarta lewat Pilkada pada 2020 lalu.

“Kalau Gibran ini kan salahnya bukan di rancangan (RUU DKJ) itu ya, Gibran ini kan kenapa bisa masuk yah salahnya sudah dari sononya gitu kira-kira ya. Ketika MK ikut campur tangan kemudian memberikan memberikan apa namanya, memberikan sesuatu yang tidak benar ya, tidak adil,” katanya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved