Korupsi

Anak Pamer Harta, Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

Berawal dari anak pamer harta orang tua, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Editor: Desy Selviany
istimewa
Anak Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pamer harta bapak berujung diperiksa 

WARTAKOTALIVE.COM - Berawal dari anak pamer harta orang tua, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Tuntutan terhadap mantan pejabat Kementerian Keuangan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/3/2024).

Dikutip dari Kompas.com, jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Eks pejabat Bea dan Cukai itu dianggap telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan tiga bulan,” kata Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS: CUKUP BUKTI! KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

Diketahui kasus Andhi Pramono mencuat setelah putrinya Atasya Yasmine pamer harta orang tuanya.

Atasya Yasmine yang masih duduk di bangku kuliah di Australia pamer baju dan tas branded di media sosial.

Aksi pamer putri pejabat itu viral usai kasus anak mantan pegawai pajak Mario Dandhy viral di media.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved