Pilpres 2024

Diam-diam, NasDem, PKB, dan PKS Sudah Siapkan Syarat Hak Angket

Partai NasDem mengaku sudah berkomunikasi dengan PKB dan PKS untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

|
Editor: Desy Selviany
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari saat ditemui awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). Tobas mengungkapkan pihak terus melakukan komunikasi dengan PDIP terkait hak angket. 

WARTAKOTALIVE.COM - Partai NasDem mengaku sudah berkomunikasi dengan PKB dan PKS untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Politisi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan bahwa NasDem, PKB, dan PKS sudah menemukan titik temu terkait dengan hak angket 2024.

Ketika sekretaris jenderal (Sekjen) tersebut juga sudah melakukan komunikasi.

Hal itu diungkapkan Taufik Basari seperti dikutip dari live Facebook Kompas.com pada Kamis (7/3/2024).

“Kalau dari DPP sudah dilakukan di antara PKB, PKS, dan NasDem,” ujar Taufik Basari.

Kata Taufik Basari, kini Partai NasDem tinggal melakukan komunikasi dengan PDIP. Nantinya apabila keempat partai tersebut sudah sepakat maka hak angket tinggal dibawa oleh masing-masing fraksi ke DPR RI.

Oleh karenanya, NasDem berharap dalam waktu dekat ini bisa berkomunikasi dengan PDIP terkait dengan hak angket.

Saat ini, NasDem, PKB, dan PKS sudah menyiapkan syarat-syarat hak angket kecurangan Pemilu 2024.

“Kita berharap juga bisa mempersiapkannya bersama-sama dengan PDIP dan PPP,” jelas Taufik Basari.

Sebelumnya Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, fraksinya bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, saat ini Fraksi PDIP tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.

Untuk menyusun naskah akademik, kata Djarot, Fraksi PDIP mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu.

Misalnya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: VIDEO Co-Captain Timnas AMIN Bicara Soal Sikap "Acuh" NasDem dan PPP Saat Rapat Paripurna

Lalu, apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.

Djarot bilang, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.

Memang, untuk menggulirkan hak angket, hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi. Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna.

Hak angket itu juga kata Djarot masih menunggu hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 20 Maret mendatang. Djarot menilai, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu.

Lewat hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu.

Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.

Namun, kata Djarot, PDIP terbuka dengan opsi-opsi lainnya. Selain hak angket, dugaan kecurangan pemilu juga bisa diusut melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved