Terkuak! Petugas Imigrasi yang Tewas Akibat Jatuh dari Lantai 19 Apartemen karena Didorong WN Korsel
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya libatkan ahli fisika forensik untuk simpulkan penyebab kematian petugas imigrasi Tri Fattah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil mengetahui penyebab jatuhnya petugas Imigrasi, Tri Fattah Firdaus (23) dari lantai 19 apartemen di kawasan Tangerang.
Pihak kepolisian menyimpulkan Tri Fattah Firdaus tewas setelah jatuh dari lantai 19 apartemen akibat didorong oleh Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel), Dal Joong Kim alias Kim.
Saat ini, Kim sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Tri Fattah Firdaus.
Kesimpulan tersebut didapat usai penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melibatkan ahli fisika forensik.
"Kemudian hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik, bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, hanya Kim dan Fattah yang berada di dalam unit 1919 lantai 19 apartemen tersebut.
Baca juga: Petugas Imigrasi Tewas Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen akibat Didorong WN Korea Kim
Beberapa waktu kemudian, terdengar suara kaca pecah diikuti suara benda jatuh dari lantai 19 dengan suara keras.
Mendengar itu, kemudian para saksi datang ke unit 1919 untuk membuka pintu, namun dihalangi tersangka Kim.
Pintu berusaha didobrak, lalu Kim keluar membawa pisau dan air panas hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Berdasarkan rekaman handphone (HP) dari saksi lainnya ditemukan pada saat didobrak, tersangka sempat menyatakan Fattah mati," ujar Rovan.
Rovan menerangkan bahwa pihaknya mendapati jejak Deoxyribo Nucleic Acid atau DNA Kim di sejumlah titik di kamar apartemen itu.
"Kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, kamar dari unit 1919, ada DNA tersangka dan korban di satu titik yaitu di sandal korban yang tertinggal di kamar tersebut," terang Rovan.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Petugas Imigrasi Tri Fattah Tewas Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen
Kini, pihak kepolisian sedang tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan.
"Dan nanti berkas akan segera kami kirimkan ke jaksa untuk menuju petunjuk selanjutnya," ucap Rovan.
Detik-detik Petugas Imigras Terjatuh
Detik-detik tewasnya seorang petugas Imigrasi yang bernama Tri Fattah Firdaus (23) dari lantai 19 apartemen di kawasan Tangerang, terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/3/2024).
Kejadian berawal saat Tri Fattah bersama tersangka Warga Negara (WN) Korea Selatan, Dal Joong Kim serta saksi Heri Fajarudin dan Hendar kembali ke apartemen usai dari kafe kawasan Jakarta Barat pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
"Pada pukul 02.00 WIB, korban Tri Fattah Firdaus, saksi Heri Fajarudin, saksi Hendar, dan tersangka Dal Joong Kim sampai di apartemen. Saksi Heri tetap berada di mobil yang diparkir di depan Alfamart," kata penyidik pembantu dari Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Brigadir Nugroho, saat membacakan adegan.
Pada adegan berikutnya, korban Tri Fattah bersama Hendar dan Kim jalan menuju lobi apartemen, lalu sekira pukul 02.01 WIB korban masuk ke dalam unit 1919, unit yang dihuni Kim.
Tak lama kemudian, korban keluar unit sambil membawa tas ransel hitam milik Hendar.
BERITA VIDEO: Jenazah Polo Srimulat Akan Dimakamkan di Madiun
Tri Fattah kembali ke unit itu dan sudah berada di depan unit bersama Kim.
Korban saat itu memapah Kim masuk ke dalam unit apartemen.
"Adegan 8A, pada pukul 02.09 WIB, korban Tri Fattah Firdaus dan tersangka Dal Joong Kim berada di depan unit 1919 lantai 19 apartemen dengan posisi tersangka Dal Joong Kim berada di sebelah kiri korban Tri Fattah Firdaus dengan melingkarkan tangan kirinya di leher korban Tri Fattah Firdaus," ucap Brigadir Nugroho.
Adegan selanjutnya, sekira pukul 02.09 WIB, korban Tri Fattah dan Kim masuk ke unit 1919.
Setelah itu, korban tidak pernah keluar lagi.
Seorang sekuriti apartemen bernama Firmansyah selaku saksi, kemudian mendapat panggilan melalui handy talkie (HT) dari saksi Ari yang memberi tahu bahwa ada suara kaca pecah dari lantai 19.
Kemudian diikuti suara benda jatuh dari lantai 19 dengan suara keras.
Firmansyah memerintahkan kepada anggota sekuriti untuk mencari jatuhnya benda tersebut.
"Adegan 10A, sekitar pukul 02.25 WIB, saksi Ahmad Rifai yang berada di parkiran lantai 3, melihat adanya lubang di atap Ruko A22 lantai 3 dan terlihat korban Tri Fattah Firdaus dari lubang tersebut dengan posisi terlentang dan sebagian mukanya tertutup pecahan gypsum," tutur Brigadir Nugroho.
Sekira pukul 02.31 WIB, saksi Firmansyah, saksi Ari Dewantoro, saksi Sarwanih, saksi Heri Fajarudin, dan saksi Hendar tiba di depan unit 1919 lantai 19.
Lalu, Heri mengetuk pintu unit 1919 dan menanyakan keberadaan Tri Fattah dan Kim yang ada di dalam unit menjawab Fattah tewas.
"Adegan 11A, tersangka Dal Joong Kim, dari dalam unit 1919 menjawab "Fattah Mati"," kata Brigadir Nugroho.
Tersangka Kim kemudian memindahkan meja kecil di bawah TV dan pecahan kaca pintu sliding dekat balkon ke depan pintu unit 1919 agar tak ada orang yang bisa masuk.
"Adegan 12A, mengetahui hal tersebut, saksi Heri Fajarudin meminta saksi Firmansyah untuk mendobrak pintu. Tetapi dilarang mendobrak dulu, untuk mendobrak pintu harus menunggu teknisi dan engineering," kata Brigadir Nugroho.
Heri bersama Hendar, Ari Dewantoro, dan Sarwanih kemudian turun ke lobi sambil memamggil teknisi atau engineering, yaitu saksi Nurfarizal dan Ahmad Adha Rifa't.
Sekira pukul 02.46 WIB, mereka tiba di depan pintu unit 1919 lantai 19 apartemen itu untuk mendobrak pintu.
Sebelum pintu didobrak, Hendar sempat mencoba membuka pintu unit dengan akses sambil meminta tersangka Kim untuk membuka pintu dan menanyakan keberadaan Fattah.
Kim masih dengan jawaban yang sama bahwa Fattah sudah tewas.
"Adegan 13A, pada pukul 02.46 WIB, saksi Nurfarizal mendobrak pintu unit 1919 lantai 19 apartemen," ucap Brigadir Nugroho.
Sekira pukul 02.46 WIB, tersangka Kim keluar dari unit 1919 sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah saksi Firmansyah dan lainnya, sedangkan tangan kanan Kim membawa panci berisi air panas.
Para saksi kemudian merasa terancam keselamatannya dan lari menjauh dari tersangka Kim menuju lift untuk turun ke lobi.
"Adegan 14A, pada pukul 03.00 WIB, saksi Heri dan saksi Irwan Ismara Sani ke belakang apartemen, tepatnya di depan ruko A22 dan terlihat banyak pecahan kaca," kata Brigadir Nugroho.
"Adegan 14B, selanjutnya saksi Heri dan Irwan Ismara Sani naik ke parkiran lantai 3 dan terlihat atap lantai 3 Ruko A22 lubang dan terlihat korban Tri Fattah Firdaus jatuh terlentang dan sebagian mukanya tertutup pecahan gypsum," lanjutnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sebelum Meninggal, Balita Dianiaya Berulang oleh Ayah dan Ibunya di Ciputat Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Penyiksaan Prada Lucky Hingga Tewas, DPR Minta Tidak Ampun untuk Pelaku Kejahatan |
![]() |
---|
Remaja Perempuan Jadi Korban Eksploitasi di Bar Wilayah Tamansari Jakbar, Awalnya Ditawari Jadi LC |
![]() |
---|
Ini Penyebab Suami dan Istri Tega Menganiaya Anak Kandung hingga Tewas di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Sosok Prajurit Menangis di Hadapan Jasad Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.