Berita Tangsel

Polisi Tingkatkan Status Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin Dukun Santet di Ciputat

Sebelumnya diberitakan, seorang warga sekitar, Aat menceritakan kronologi penggerudukan rumah tetangganya yang diduga melakukan ritual perdukunan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana pasukan Gegana di Ciputat sekitar kediaman dukun santet di Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (4/3/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico


WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pria diduga dukun santet, Heriyadi ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut hingga menaikan status perkara dari penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa terkait dengan penemuan senjata api yang ditangani penyidik Polsek Ciputat Timur untuk perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Yudhi.

Setelah dilakukan proses gelar perkara dikediaman pelaku Heriyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka," kata Yudhi.

Baca juga: Dukun Santet di Ciputat Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Temukan Senjata Api di Kediamannya

Hingga saat ini, Heriyadi masih ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Juga telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Ciputat Timur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga sekitar, Aat menceritakan kronologi penggerudukan rumah tetangganya yang diduga melakukan ritual perdukunan.

Kata Aat, awal mula tetangganya tercium sebagai seorang dukun santet, ternyata datang dari laporan istrinya.

Saat dilakukan penggerebekan, lelaki yang diduga dukun santet itu mengakui perbuatannya.

Baca juga: Rumah Dukun Santet di Ciputat Digerebek Warga, Ada Granat hingga 50 Foto Orang yang Ditusuk Jarum

Bukan tanpa alasan, dukun tersebut menyebut jika aksinya tersebut dilakukan untuk "Ngademin" atau membuat tentram.

"Pengakuan berdasarkan pertanyaan dari masyarakat itu dianggap buat ngademin, tapi pengerjaannya gak tau seperti apa," ucap Aat.

Menurut pengakuan Aat, ia melihat kondisi foto yang ada di kediaman H yang nampak tertusuk jarum di bagian matanya.

Ditemukan sekitanya 50 foto dengan orang yang berbeda-beda ada di kediaman dukun tersebut.

Pada momen penggerebekan, H juga langsung diamankan oleh Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," kata Wendi saat ditemui di Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto, Senin (4/3/2024).

Pelaku diamankan di kediamannya oleh polisi karena kedapatan memiliki senjata api tanpa ijin.

"Telah terjadi tindak pidana Kedapatan memiliki atau menyimpan senjata Api tanpa ijin," ucap Wendi.

Pada saat penggeledahan, petugas mendapati satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru.

Adapula satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru. 

Selain itu, ditemukan 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber dan 1 buah peluru kecil kaliber. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved