Pembunuhan
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi dengan Tersangka WNA Korea
Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi pembunuhan petugas imigrasi yang dilakukan WNA Korea Selatan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus kematian seorang petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (23) di Apartemen Metro Garden, Ciledug, Tangerang, Rabu (6/3/2024).
Rekonstruksi kasus tersebut digelar di Polda Metro Jaya, tepatnya di samping Gedung Ditreskrimum.
Tampak rekonstruksi dimulai sekira pukul 11.13 WIB, dengan tersangka Warga Negara /WNA Korea Selatan Dal Joong Kim alias Kim dihadirkan langsung.
Adapun Kim terlihat mengenakan baju putih serta papan nama yang dikalungkan di leher tersangka.
Total ada sebanyak 40 adegan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Baca juga: Ditemukan Luka Benda Tumpul di Tubuh Petugas Imigrasi, Polisi Dalami Motif WN Korea
Adegan pertama dimulai saat korban Tri Fattah bersama rekannya, Heri Fajarudin berangkat dari Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta menuju Apartemen Metro Garden, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB dengan naik mobil Suzuki Ertiga abu-abu.
Di adegan berikutnya, keduanya lalu tiba di lobi apartemen tersebut sekira pukul 21.30 WIB.
Kemudian adegan berlanjut saat Kim bersama rekannya Hendar yang sudah menunggu di lobi, naik mobil itu.
"Adegan 2C, Saksi Hendar duduk di belakang korban Tri Fattah Firdaus dan tersangka Dal Joong Kim duduk di belakang saksi Heri Fajarudin," ujar penyidik pembantu dari Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Brigadir Nugroho, saat membacakan adegan.
Polisi Libatkan Ahli Fisika Forensik
TFF, seorang petugas Imigrasi jatuh dari lantai 19 di sebuah apartemen kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus TFF yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Karang Tengah itu.
Penyelidikan ini, membuat polisi harus melibatkan sejumlah ahli, salah satunya ahli fisika forensik untuk menyelidiki kasus petugas Imigrasi yang tewas ini.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dan juga kami dibantu fisika forensik," ujar Hengki, kepada wartawan, Sabt (18/11/2023).
Keterlibatan ahli Fisika forensik ini, lanjut dia, adalah untuk menganalisa jatuhnya TFF.
Pasalnya, tidak ada saksi sama sekali yang mengetahui kejadian tersebut.
"Ini jatuh ke bawah bagaimana, dianalisis oleh tim dan ini memang rekan-rekan sekalian, kan ini tidak ada saksi mata, memang berdua di dalam sana," katanya.
Meski begitu, penyidik sudah mengantongi rekaman CCTV sampai jejak dari tubuh korban sebelum jatuh.
Hengki belum dapat memastikan dengan cara bagaimana TFF tewas.
Beberapa ahli lainnya juga dilibatkan, seperti laboratorium forensik serta kedokteran forensik, baik kimia atau biologi forensik.
"Jadi perlu ada penelitian yang dilakukan terus menerus sebelum dilakukan kesimpulan apakah ini terkait dengan accident, kecelakaan apakah natural, apakah suicide, apakah bunuh diri atau ini pembunuhan homicide," ujar dia.
"Memang butuh waktu karena sekali lagi memang tidak ada saksi mata, hanya berdua di situ. Oleh karenanya, kami mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI), secara scientific nanti akan disimpulkan tim ahli, apa penyebab kematiannya," sambung Hengki.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban bersama warga negara Korea Selatan berinisial KH pergi keluar dari apartemen.
Lalu pada Jumat pukul 02.00 WIB, keduanya kembali ke apartemen.
Kronologi Pria di Cikarang Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Tewas |
![]() |
---|
Dina Oktaviani Curhat Sama Pelaku Minta Dicarikan Orang Pintar |
![]() |
---|
Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Dirudapaksa Dalam Kondisi Sekarat |
![]() |
---|
Karyawati Dibunuh Rekan Kerjanya, Alfamart Klaim Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman |
![]() |
---|
Kesaksian Pembunuh Dina Oktaviani, Heryanto Akui Setubuhi Usai Cekik Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.