Pembunuhan

Ditemukan Luka Benda Tumpul di Tubuh Petugas Imigrasi, Polisi Dalami Motif WN Korea

Luka akibat benda tumpul ditemukan pada jasad seorang petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (23), yang tewas di apartemen

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, istimewa
Polisi menyimpulkan tewasnya seorang petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (23), di apartemen kawasan Kota Tangerang, akibat dibunuh WN Korea Selatan, Kim Dal Joong. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Luka akibat benda tumpul ditemukan pada jasad seorang petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (23), yang tewas di apartemen kawasan Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa petugas Rumah Detensi Imigrasi /Rudenim Jakarta Barat tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen itu, terjadi pada Jumat (27/10/2023).

"Kemudian, dari kedokteran forensik sudah dijelaskan ada kekerasan benda tumpul," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, dikutip Selasa (19/12/2023).

Menurut dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Arfiani, sebelum jatuh, korban diserang tersangka Kim Dal Joong yang merupakan WNA Korea Selatan dengan benda tumpul di sejumlah bagian tubuh, mulai di bagian kepala, dada, hingga punggung.

"Sehingga ini mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati korban," ujarnya.

Baca juga: Polisi Simpulkan Petugas Imigrasi yang Tewas Jatuh dari Lantai 19 Apartemen karena Dibunuh WN Korsel

"Juga ada luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang kering akibat kekerasan benda tumpul," sambung dia. 

Sementara itu, polisi menemukan beberapa alat bukti dalam pembunuhan petugas Imigrasi tersebut.

"Alat bukti pertama, ditemukan bercak darah yang melingkar seperti diduga dari tangan pelaku seperti melingkar di tembok seputar sofa juga banyak ceceran darah, kemudian juga kaca yang sempat dilempar," tutur Hengki.

"Kemudian menuju ke balkon ada pagar, ini ada tempat jemuran baju tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Jadi artinya, tempat di mana korban ini jatuh, itu ada DNA dari pelaku. Kemudian kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku," lanjutnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menuturkan pihaknya juga menemukan sandal milik korban yang dipakai sebelum kejadian.

"Kami temukan DNA campuran di sandal yang ada di sekitar sofa. Dan di sandal ini milik korban yang baru ditemukan pada hari ini. Namun, dari sandal itu di atasnya ada DNA pelaku," kata dia.

Atas hal tersebut, polisi menetapkan pria asal Korea Selatan itu sebagai tersangka pembunuhan petugas Imigrasi.

"Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka 'Scientific Crime Investigation', terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya korban adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka," ucapnya.

Baca juga: Polisi Simpulkan Petugas Imigrasi yang Tewas Jatuh dari Lantai 19 Apartemen karena Dibunuh WN Korsel

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kim Dal Joong telah ditetapkan tersangka Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, lantaran melakukan pengancaman terhadap sekuriti dan petugas apartemen setelah korban tewas jatuh.

Kini, polisi masih mendalami motif pria asal Korea Selatan membunuh petugas Imigrasi.

"Kasus ini masih dalam proses pendalaman unsur dan motif," tutur Hengki. (m31)
 
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved