Berita Jakarta

Pemprov DKI Pastikan Sudah Lakukan Pendataan Pemerima KJP dan KJMU Sesuai DTKS

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan terhadap penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Wartakotalive/Miftahul Munir
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal pendataan terhadap penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

WARTAKOTALIVE.COM, CILINCING - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan terhadap penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Penjabat Gubernur DKI Heu Budi Hartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Desember 2023.

Heru mengaku data ini sudah sesuai dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Data itu sudah disenergikan dengan Resosek (data kependudukan tunggal) sehingga DKI menggunakan data dasarnya data DTKS," kata Heru di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Bisa desil (tingkat kesejahteraan rumah tangga) satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI memberikan bantuan sosial kepada peserta didik yang tidak mampu melalui Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca juga: KJP 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Pasar Rebo, Disdik DKI Sebut Jumlah Pencabutan Bisa Bertambah

Baca juga: Disdik DKI Pastikan Penerima KJP Plus dan KJMU Adalah Warga Tidak Mampu

Para penerima bantuan sosial pendidikan ini dipastikan adalah siswa dan mahasiswa yang tidak mampu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap I Tahun 2024 menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut, kata Purwosusilo, dikatakan layak menerima sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023.

Masih kata Purwosusilo, data itu dipadankan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek untuk KJP Plus dan KJMU," jelasnya, Selasa (5/3/2024). (m26)
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved