Berita Nasional

Kemendag Bebaskan Bahan Baku Plastik dan MED dari Pembatasan Impor, Berlaku 10 Maret 2024

Kemendag akhirnya membebaskan bahan baku plastik dan komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dari pelarangan impor. Berlakunya pada 10 Maret 2024.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Kemendag Bebaskan Bahan Baku Plastik dan MED dari Pembatasan Impor, Berlaku 10 Maret 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerima masukan dari beberapa asosiasi pelaku usaha yang menyampaikan masukan terkait pengaturan komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG), Bahan Baku Plastik dalam Permendag 36 Tahun 2023.

Sebab itu, Kemendag akhirnya membebaskan bahan baku plastik dan komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dari pelarangan impor yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023.

Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tetap akan berlaku pada 10 Maret 2024 mendatang.

Baca juga: Dukung Pemasaran Produk Dalam Negeri, P3DN Kemendag Genjot Kemampuan Branding UMKM

Hal itu disampaikan  Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo.

Menurut Arif, dari beberapa masukan tersebut Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sebagai tindak lanjut, telah diadakan Rapat Koordinasi terbatas tingkat Menteri yang diadakan tanggal 28 Februari 2024 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan agenda pembahasan perubahan Permendag 36 tahun 2023,” ujarnya.

Baca juga: Kemendag Targetkan Nilai Transaksi Trade Expo Indonesia 2023 di Angka 11 Miliar Dolar AS

Arif menyatakan bahwa berkaitan dengan hal tersebut saat ini Kemendag sedang menyusun perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal itu bertujuan agar Implementasi Impor Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat dilaksanakan secara optimal.

“Khususnya berupa kelancaran importasi Komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dan Bahan Baku Plastik dalam rangka ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri,” ungkapnya.

Arif menuturkan bahwa perubahan tersebut di antaranya membebaskan kembali ketentuan impor komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dan 11 Pos Tarif/HS Bahan Baku Plastik dari ketentuan pembatasan impor.

Hal itu dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri, mengingat industri dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya untuk memenuhinya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved