Berita Nasional
Kemendag Bebaskan Bahan Baku Plastik dan MED dari Pembatasan Impor, Berlaku 10 Maret 2024
Kemendag akhirnya membebaskan bahan baku plastik dan komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dari pelarangan impor. Berlakunya pada 10 Maret 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerima masukan dari beberapa asosiasi pelaku usaha yang menyampaikan masukan terkait pengaturan komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG), Bahan Baku Plastik dalam Permendag 36 Tahun 2023.
Sebab itu, Kemendag akhirnya membebaskan bahan baku plastik dan komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dari pelarangan impor yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023.
Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tetap akan berlaku pada 10 Maret 2024 mendatang.
Baca juga: Dukung Pemasaran Produk Dalam Negeri, P3DN Kemendag Genjot Kemampuan Branding UMKM
Hal itu disampaikan Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo.
Menurut Arif, dari beberapa masukan tersebut Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sebagai tindak lanjut, telah diadakan Rapat Koordinasi terbatas tingkat Menteri yang diadakan tanggal 28 Februari 2024 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan agenda pembahasan perubahan Permendag 36 tahun 2023,” ujarnya.
Baca juga: Kemendag Targetkan Nilai Transaksi Trade Expo Indonesia 2023 di Angka 11 Miliar Dolar AS
Arif menyatakan bahwa berkaitan dengan hal tersebut saat ini Kemendag sedang menyusun perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal itu bertujuan agar Implementasi Impor Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat dilaksanakan secara optimal.
“Khususnya berupa kelancaran importasi Komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dan Bahan Baku Plastik dalam rangka ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri,” ungkapnya.
Arif menuturkan bahwa perubahan tersebut di antaranya membebaskan kembali ketentuan impor komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dan 11 Pos Tarif/HS Bahan Baku Plastik dari ketentuan pembatasan impor.
Hal itu dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri, mengingat industri dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya untuk memenuhinya.
| PDIP Minta Pemerintah Cari Dalang Negosiator Kereta Cepat yang Mahal |
|
|---|
| Dari 1.338 Responden, Hanya 18 Orang yang Nilai Kinerja Bahlil Lahadalia Bagus |
|
|---|
| DPR RI Sarankan Prabowo Subianto Pakai KPI untuk Ukur Kinerja Menteri |
|
|---|
| Detik-detik Purbaya Terbirit-birit Karena Telat di Acara Prabowo Subianto |
|
|---|
| Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebijakan Pendidikan Dinilai Makin Berpihak ke Rakyat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.