Ramadan 2024

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Malam Tutup H-2 Ramadan 2024

Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh sebut karaoke, sauna, spa, massage dan billiard diminta tak beroperasi selama Ramadan 2024.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
zoom-inlihat foto Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Malam Tutup H-2 Ramadan 2024
Tribunnews.com
ilustrasi tempat hiburan malam

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024. 

Hal itu merujuk pada peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadan. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan bahwa tempat usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard diminta untuk tidak beroperasi selama bulan puasa Ramadan 2024.

Penutupan operasi jasa usaha hiburan di seluruh Kota Tangerang dilakukan sejak dua hari sebelum bulan suci Ramadan 2024.

"Pengusaha jasa hiburan di Kota Tangerang baru diizinkan kembali beropsrasi hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H," kata Rizal kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Pesan Menag RI Terkait Perbedaaan Awal Ramadan 2024: Jaga Ukhuwah Islamiyah dan Toleransi

Baca juga: Pajak Naik Hingga 70 Persen, Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Selatan Terancam Gulung Tikar

Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Ramadan 2024 hingga Melihat Hilal

Kemudian untuk pemilik usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya diizinkan beroperasi selama bulan puasa.

Hanya saja dalam surat edaran yang ditertibkan, tempat usaha rumah makan itu harus menggunakan tirai penutup hingga satu jam menjelang waktu buka puasa.

"Pemilik usaha rumah makan diminta untuk menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujar Rizal.

"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB," terang Rizal.

Menurut Rizal, surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara masif. 

BERITA VIDEO: Fraksi Gerindra Kamrussamad Pertanyakan Hak Angket: Respons dari Teman-Teman yang Tidak Siap Kalah

Peraturan itu diterbitkan guna menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan.

"Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Rizal.

Seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang yang masuk ke dalam kategori dalam surat edaran tersebut diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan," ucap Rizal.

"Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan," terang Rizal. (m28)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved