Berita Tangerang

Pajak Naik Hingga 70 Persen, Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Selatan Terancam Gulung Tikar

Ketua asosiasi pengusaha hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan, Yono Hartono merasa keberatan dengan rencana kenaikan pajak hiburan.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Philip Mackenzie/sxc.hu
Ilustrasi: Ketua asosiasi pengusaha hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan, Yono Hartono merasa keberatan dengan rencana kenaikan pajak hiburan oleh pemerintah hingga 70 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak hiburan, mulai dari 40 hingga 70 persen.

Rencana kenaikan pajak hiburan ini direspons Ketua asosiasi pengusaha hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan, Yono Hartono.

Sosok yang akrab dipanggil Yono Hartono ini akui usaha hiburan terancam gulung tikar jika besaran pajak itu diimplementasikan.

"Kami tidak anti kenaikan pajak jika kenaikannya 1 atau 2 persen. Tidak masalah. Tapi jika 40 hingga 70 persen sangat memberatkan," kata Hartono, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Bapemperda DPRD Sebut DKI Terapkan Batas Terendah Kenaikan Pajak Hiburan 40 persen

Diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan imbas dari penerbitan UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di dalamnya, diatur besaran pajak barang dan jasa untuk jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan tempat spa dengan kenaikan 40 sampai 65 persen.

"Terkait dengan UU No.1 tahun 2022, khusus BPJT (pajak barang dan jasa), saya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang, atau membatalkan kenaikan pajak 40 sampai 70 persen," ucap Hartono lagi.

Hartono menjelaskan, harusnya suara pelaku usaha diakomodir dan kebijakan bisa disosialisasikan bersama dengan pelaku usaha, asosiasi dan akademisi.

"Kami tidak anti kenaikan pajak jika kenaikannya 1 atau 2 persen. Tidak masalah. Tapi jika 40 hingga 70 persen sangat memberatkan," kata Hartono.

Ia menyebut, industri hiburan baru saja bangkit usai dilanda Covid-19.

Belum pulih 100 persen, pihaknya kembali diberatkan dengan kenaikan pajak hiburan 40 sampai 70 persen.

"Harus ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan," katanya.

Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Pj Gubernur DKI Jakarta: Oh Ya Kami Bahas Lagi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi adanya kenaikan pajak hiburan 40 persen mulai tahun 2024.

Diketahui kenaikan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved