Berita Tangerang

Pajak Naik Hingga 70 Persen, Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Selatan Terancam Gulung Tikar

Ketua asosiasi pengusaha hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan, Yono Hartono merasa keberatan dengan rencana kenaikan pajak hiburan.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Philip Mackenzie/sxc.hu
Ilustrasi: Ketua asosiasi pengusaha hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan, Yono Hartono merasa keberatan dengan rencana kenaikan pajak hiburan oleh pemerintah hingga 70 persen. 

"Oh ya kami bahas lagi" ujar Heru Budi Hartono kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Rencana ini akan dibahas bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta.

Soalnya Perda merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pembahasan dengan DPRD sangat perlu dilakukan.

"Kita bahas dengan DPRD" ucap Heru yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendorong eksekutif untuk merevisi regulasi tentang pungutan pajak hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk mengoreksi payung hukum tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menyikapi, bahwa kenaikan pajak tersebut memberatkan pelaku usaha yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19.

"Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup, PHK (pemutusan hubungan kerja), makanya itu kan bisa dikoreksi (Perda),” ujar Prasetyo pada Rabu (17/1/2024).

Menurut dia, tak ada salahnya bagi pemerintah daerah untuk melihat kondisi pelaku usaha saat ini.

Dia meminta agar rencana kenaikan pajak itu dihentikan sementara untuk dikaji ulang.

"Kami enggak mau bela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa,” ungkap politisi PDI Perjuangn ini.

Meski regulasi itu ialah produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif, namun Prasetyo merasa belum meneken dokumennya.

Karena itu, dia berkeyakinan bahwa masih ada kesempatan untuk mengubah regulasi tersebut.

"Saya juga bekum tahu, harusnya kan perdanya tanda tangan saya, dan saya belum tanda tangan" imbuhnya.

(TribunTangerang.com/RAF/Wartakotalive.com/FAF)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved