Kabar Gembira, THR PNS Lebaran Tahun 2024 Dibayarkan 100 Persen
Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pemerintah 100 persen penuh 10 hari sebelum hari raya
WARTAKOTALIVE.COM - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pemerintah 100 persen penuh 10 hari sebelum hari raya lebaran.
Kabar gembira tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dimuat Facebook Tribunnews.com pada Selasa (5/3/2024).
Kata Sri Mulyani, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar PNS mendapatkan THR 10 hari sebelum hari raya.
“THR sedang dalam proses kami sedang upayakan sehingga sudah dibayarkan 10 hari sebelum hari raya,” ucapnya.
Sri Mulyani pun memastikan THR PNS tahun 2024 ini akan dibayarkan 100 persen seperti yang sudah dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Iya bapak presiden menetapkan 100 persen, berita baik ya,” ucap Sri Mulyani.
Diketahui setelah sejak 2020 tepatnya saat pandemi Covid-19, THR yang cair tidak penuh atau komponen perhitungannya hanya setengah.
Baca juga: Setahun Menabung demi Bisa Beri THR untuk Cucu, Duit Rp1 Juta Milik Nenek Asiah Ikut Ludes Terbakar
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan.
Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja. Kemudian THR 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja.
Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.