Ramadan

Jelang Ramadan, Awas Tertipu Pinjol Ilegal yang Mulai Marak, Ini Modusnya

Waspada atas penawaran pinjol ilegal yang marak jelang Ramadan ini. Penawaran menarik jangan membuat kita tergiur.

|
Editor: Valentino Verry
kontan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, meminta masyarakt untuk tak mudah tergiur atas penawaran dana dari pinjol ilegal. Sebab sekarang sedang marak jelang Ramadan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini umat muslim tengah bersiap menyambut datangnya bulan Ramadan.

Kemungkinan besar bulan Ramadan atau puasa akan dimulai 9 Maret ini.

Mengingat sudah sangat dekat, kebutuhan dana pun cukup tinggi untuk berbelanja berbagai kebutuhan.

Nah, di saat masyarakat tengah butuh uang itu, marak penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ini harus diwaspadai, sebab bisa menjerumuskan masyarakat ke lembah utang piutang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, peningkatan penipuan tersebut sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk kegiatan Ramadan.

"Biasanya kebutuhan masyarakat pada Ramadan itu meningkat, entah mau beli baju baru, perlengkapan baru, untuk pulang kampung, dan lainnya," ujarnya dikutip dari Kontan, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Kitong Bisa Tawarkan Solusi Bayarkan SPP Mahasiswa yang Terjebak Pinjol melalui Program Beasiswa

"Memang modus penipuan akan meningkat karena melihat masyarakat sendiri ada kebutuhan dan keinginan," imbuhnya.

Mengenai modus penipuan yang sering muncul, Friderica menyebut salah satunya ada modus transfer dana dari pinjol ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.

Setelah masuk ke rekening, korban kemudian dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi.

"Apa yang harus dilakukan? Pertama, melaporkannya kepada bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK)," ujarnya.

Baca juga: Polemik Bayar UKT ITB Pakai Pinjol, Pengamat: Ini Kezaliman, Bak Pasar Bagi Orang Kaya!

"Setelah itu, jangan dipakai uangnya kalau tidak pernah mengajukan pinjaman, terus minta bank blokir untuk jumlah dana tersebut, kemudian blokir kontak debt collector yang menagih dan diabaikan saja," lanjutnya.

"Pastinya juga melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang nanti akan melakukan penindakan," tuturnya lagi.

Selain itu, Friderica menerangkan modus penipuan penawaran paket dengan diskon yang tidak wajar juga marak pada Ramadan.

Misalnya, kata dia, ada promo cicilan, perjalanan wisata, atau umrah yang nominal penawarannya tidak masuk akal.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved