Demonstrasi

Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa Pemakzulan Jokowi di Depan Gedung DPR RI

Saat jam sudah memasuki 13.22 WIB, tampak pula anggota DPR RI dari fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat datang dari dalam gedung DPR RI dan menemui pendemo

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa Depan Gedung DPR RI, Syahrul Sebut PKS Dorong Hak Angket di depan para massa, Selasa (5/3/2024) 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Sejak pukul 13.00'an, awan hitam membubung tinggi di depan gedung DPR RI, Kamis (5/3/2024).

Awan hitam tersebut berasal dari sejumlah ban bekas yang dibakar oleh massa yang mendukung pengguliran hak angket di DPR RI serta peluang wacana pemakzulan Jokowi.

Agar api tetap hidup, ban bekas lain yang telah disiapkan satu per satu dimasukkan ke api. 

Dalam kepulan asap, orasi dilangsungkan.

Saat jam sudah memasuki 13.22 WIB, tampak pula anggota DPR RI dari fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat datang dari dalam gedung DPR RI dan menemui pendemo.

Baca juga: Demo Tuntut Pemakzulan Jokowi, Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Cari Gibran Perusak Demokrasi

Ia naik ke mobil orasi dan mengatakan PKS meminta pengguliran hak angket.

Syahrul menyebut dasar pengguliran hak angket sudah terbuka dan jadi rahasia umum akan banyaknya kecurangan dalam proses pemilu 2024, mulai dari pra dan saat pelaksanaannya.

Ia juga menyinggung proses pemberian bansos yang digelar jelang pemilu, serta intimidasi untuk kepala daerah atau kepala desa guna memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon, termasuk aplikasi sirekap yang tak bekerja dengan baik.

"Ada tiga fraksi yang tadi menyampaikan pengajuan (hak angket). Ada PDI Perjuangan dan PKB," ucapnya.

Baca juga: Demo Pemakzulan Jokowi Disebut Pengamat Tidak akan Menganggu Stabilitas Politik

Syahrul mengatakan bahwa pengajuan hak angket bukan berarti pihaknya tidak siap kalah, melainkan ingin kejujuran.

Kemudian, ia menyinggung pemakzulan Jokowi yang jadi tuntutan massa.

Syahrul mengatakan, di dalam konstitusi presiden boleh dimakzulkan bilamana melanggar Undang-Undang.

Usai memberikan keterangan kepada massa dari mobil orasi, Syahrul kembali masuk ke dalam gedung DPR.

Meskipun Syahrul telah menjelaskan proses pengajuan hak angket di dalam DPR RI, massa tetap berorasi. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved