Berita Jakarta
Disdukcapil Kota Depok Minta Warganya dengan KTP DKI Segera Urus Surat Pindah
Rencana penghapusan NIK DKI Jakarta untuk warga yang tinggal di bodetabek, Disdukcapil Kota Depok minta agar segera urus perpindahan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya yang tinggal di wilayah luar Jakarta per Maret 2024.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil /Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengimbau agar warga DKI yang tinggal di wilayah Depok segera mengurus perpindahan.
Disdukcapil Kota Depok siap melayani perpindahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK. Hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili,” kata Nuraeni dalam keterangannya, dikutip Senin (4/3/2024).
Adapun cara mengurus perpindahan KK dan KTP-el masyarakat perlu mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi).
Baca juga: Begini Cara Daftar dan Cetak KTP secara Online di Tangerang Selatan
Kemudian, jika sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) maka dapat mengurus perpindahan menjadi warga Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.
Bagi warga yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut bisa datang ke layanan dukcapil yang berada di samping Perpustakaan Balai Kota Depok.
Nuraeni berharap, warga yang berdomisili di Kota Depok namun masih menggunakan identitas Jakarta segera mengurus perpindahan.
Perpindahan identitas sesuai tempat tinggal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya SKPWNI dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tersebut,” pungkasnya.
DKI Diminta Koodinasi dengan Instansi Menyusul Kebijakan Penonaktifan e-KTP Warga yang Pindah
Pemprov DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan instansi terkait menyusul adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP warganya yang telah pindah.
Sebab fungsi e-KTP sangat krusial dalam kepengurusan dokumen seperti perbankan dan sebagainya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengatakan, koordinasi dapat dilakukan dengan instansi swasta ataupun pemerintah pusat yang mungkin akan terdampak dari kebijakan ini.
Selain itu, komunikasi aktif dengan daerah-daerah penyangga juga harus dilakukan.
| Libur Kenaikan Yesus Kristus, 12.611 Wisatawan Kunjungi Kawasan Monas Jakarta Pusat |
|
|---|
| Transjakarta Lakukan Penutupan Sementara Halte Kebon Sirih Arah Blok M |
|
|---|
| Cegah Curanmor, Warga Gandaria Utara Jaksel Terapkan Sistem Keamanan Lingkungan Berbasis Teknologi |
|
|---|
| Drama Sidang Warisan: Debat Panas Kuasa Hukum vs Hakim PN Jakut Hingga Temuan Surat Misterius |
|
|---|
| KAI Tutup Satu Perlintasan Sebidang Liar di Jalur Stasiun Tebet dan Stasiun Cawang Jakarta Selatan |
|
|---|