Kriminalitas
Kawal Bisnis Bandar Narkoba Fredy Pratama dan Terima Rp 1,2 Miliar, AKP Andri Divonis Mati
AKP Andri Gustami divonis hukuman mati. Dia terbukti menerima sogokan sebesar 1,2 miliar amankan jalur narkoba. Ini rinciannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Andri dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Peran Andri adalah mengamankan jalur narkoba Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Andri Gustami dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada hal yang meringankan
Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.
Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba, yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.
Baca juga: Bareskrim Sita Aset Bos Narkoba Internasional Fredy Pratama, Berharap Serahkan Diri Kalau Miskin
"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan seperti dilansir Tribunnews.
Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.
Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.
"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.
Ajukan banding
Terkait putusan tersebut, AKP Andri Gustami akan mengajukan banding.
Menurut Andri, vonis tersebut bahkan dicap 'mandul'.
"Putusannya mandul," kata dia, saat diwawancara wartawan usai sidang dilakukan.
Sayangnya, saat diminta menjelaskan makna dari ucapannya, Andri mendadak diam.
Ia diam sambil berlalu meninggalkan awak media yang cecar pertanyaan tersebut.
Adapun, untuk banding yang akan dihadirkan, Andri Gustami melalui penasehat hukumnya akan menghadirkan ke meja persidangan secara tertulis.
Upah Rp1,2 Miliar
Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).
Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp1,2 miliar.
Baca juga: Mulai 2020 Hingga 2023, Polisi Ringkus 884 Tersangka Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.
"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.
"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
Berikut rinciannya:
- 4 Mei 2023: sabu 12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 8 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 11 Mei 2023: sabu 16 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 18 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 20 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 19 Juni 2023: sabu 19 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 20 Juni 2023: sabu 18 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
Pledoi AKP Andri
Sebelumnya, saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024), Andri Gustami membantah dirinya bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Dia mengaku tujuannya bergabung adalah menangkap Fredy.
"Saya bukan jaringan Fredy Pratama. Saya memberanikan diri bergabung sengaja untuk membongkar dan menangkap Fredy Pratama," katanya.
Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukannya ternyata tidak mendapatkan apresiasi.
"Saya dibuang oleh institusi Polri yang saya cintai dan banggakan," kata Andri.
Andri terlihat berusaha menahan emosi dan tangisannya, hingga dia terbata-bata membacakan pledoinya itu.
Melihat Andri makin tersedu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa menenangkan diri.
Andri mengaku rela dipecat dari kepolisian, namun dia meminta keringanan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata Andri.
Kambinghitamkan Kapolda
Dalam pledoi tersebut, Andri Gustami menyeret nama Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Kata Andri, pesan dari Helmy yang membuatnya termotivasi menyamar ke dalam jaringan Fredy Pratama.
Mulanya Andri berbicara tentang beberapa tangkapan narkoba hingga mencapai ratusan kilogram dan keputusannya masuk ke dalam jaringan untuk menyamar.
Namun, poin yang menyebut nama Kapolda Lampung itu tidak terdapat pada lembar pembelaan yang ditulis hanya dinyatakan secara lisan.
"Pada bulan April (2023) juga saya memberanikan diri berkomunikasi dengan Kapolda Lampung yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo ke Polda Lampung," kata Andri.
Baca juga: Polri Sulit Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama di Thailand, Brigjen Mukti: Dia Dilindungi Gangster
Dia memberanikan diri melaporkan beberapa penangkapan itu karena Kapolda adalah atasannya saat dia masih berdinas di Polres Lampung Utara.
"Saya sebagai kanit buser dan beliau adalah kapolres," ungkap dia.
Andri mengklaim Kapolda Lampung saat itu membalas pesan WhatsApp-nya dengan perkataan, 'jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap kembangkan ke depannya kualitas.'
Karena pesan itulah Andri mengklaim dia mendapatkan motivasi melakukan penangkapan jaringan-jaringan Fredy Pratama.
"Karena selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," katanya.
Terkait penyebutan nama Kapolda Lampung dalam pledoi terdakwa Andri Gustami, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan akan mempelajari hal tersebut.
"Kita pelajari dahulu dan laporkan ke pimpinan," tutur dia.
Pembelaan penasihat hukum
Kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan Andri sengaja masuk ke jaringan Fredy Pratama.
Ali menambahkan, hal ini bisa dibuktikan dengan terdakwa yang tetap menangkap kurir-kurir meski sudah terhubung dengan Fredy Pratama.
"Terdakwa bermaksud mengungkap sindikat internasional Fredy Pratama," kata dia.
Selain itu, Ali juga mengatakan terdakwa Andri Gustami telah berulang kali mengungkapkan penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan.
"Prestasi-prestasi terdakwa telah berulangkali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram," kata Ali.
Pelemparan Batu Terjadi Lagi, KAI Kecam Pelaku Perusakan Kereta Api |
![]() |
---|
Ini Penyebab Pelaku Membakar Rumah Kontrakan hingga Cekcok dengan Istrinya di Cakung Jakarta Timur |
![]() |
---|
Pelaku Pembakaran Istri dan Rumah Kontrakan hingga Lukai Mertua di Cakung Jaktim Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidang 2 Prajurit TNI yang Terlibat Penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Dibuka Tanpa Paksa, Kamar Kos di Benhil Jakpus Disapu Bersih Pencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.