Kriminalitas

Gathan Saleh Ditangkap di Showroom Mobil di Bogor, Polisi Tidak Temukan Senjata Api

Gathan Saleh (GS) selaku terduga pelaku penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Tajur, Bogor.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan Gathan Saleh (GS) selaku terduga pelaku penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur telah ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Tajur, Bogor. 

WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Gathan Saleh (GS) selaku terduga pelaku penembakan terhadap terduga korban Mohamad Andika Mowardi (32) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya menangkap GS saat berada di sebuah showroom mobil.

"Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," kata Nicolas saat jumpa pers di Mapolres Jaktim, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya pada Rabu (28/2/2024), Nicolas menuturkan pihaknya dalam hal ini penyidik telah mengetahui keberadaan GS dan langsung membawa surat penggeledahan hingga surat perintah untuk membawa GS.

"Penyidik dengan RW setempat sebelumnya telah melakukan penggeledahan di showroom mobil tersebut dan menemukan terduga pelaku. Selanjutnya GS langsung dibawa ke Mapolres Metro Jaktim," imbuhnya.

Nicolas mengungkapkan, hanya saja ketika ditangkap, pihaknya tidak menemukan senjata api (Senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara.

Baca juga: David Si Koboi Jalanan Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Jalur Busway dan Berkendara di Bahu Tol

Namun demikian, GS mengakui saat diperiksa pihaknya menggunakan senpi saat kejadian.

"Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang, namun terkait dengan hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis Pistol, Glock dan Barreta," ucapnya. 

Atas perbuatannya itu, GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senpi, sajam, tanpa hak. 

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Nicolas mengungkapkan pihaknya sempat alami kendala dalam menangkap GS.

Pihaknya terkendala mengenai penelusuran terhadap keberadaannya, karena terduga pelaku telah menonaktifkan seluruh perangkat komunikasi.

Baca juga: Gathan Saleh Eks Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Ditangkap Polisi Terkait Penembakan di Jatinegara

Mengingat perangkat komunikasi dinilai pihaknya merupakan satu petunjuk yang mampu dimanfaatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait pencarian posisi pelaku.

"Semua alat komunikasi dari terduga pelaku telah dinonaktifkan. Itulah kendala yang kami hadapi dalam pengungkapan kasus," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, aksi koboi tersebut diduga dikarenakan cekcok dengan rekannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved