Berita Nasional
Timnas AMIN Sindir Prabowo Diberi Gelar Jenderal Kehormatan: Dulu Beliau Dipecat karena Langgar Etik
Angga Putra Fidian, menyayangkan adanya pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Kementerian Pertahanan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dalam pemberian gelar jenderal kehormatan
Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Sebelumnya, pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait:#Berita Nasional
Perluas Jangkauan Keamanan Siber di Indonesia, Kaspersky Gandeng KIMS |
![]() |
---|
Sah! Pemerintah Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang |
![]() |
---|
Pemerintah Akan Robohkan Gedung Pesantren Al Khoziny, Dibangun Lagi Pakai APBN |
![]() |
---|
Soal Program Makan Bergizi Gratis, Ini Pandangan Mahasiswa |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Disebut Tengah Tabuh Genderang Perang untuk Mafia Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.