Pilpres 2024

Pemberian Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Mempermalukan TNI, Diminta Dibatalkan

Pemberian pangkat kehormatan militer untuk Menhan Prabowo Subianto oleh Presiden JJokowi diniai telah mempermalukan dan merusak marwah institusi TNI.

Departemen pertahanan via kompas.com
Pemberian pangkat kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diniai telah mempermalukan TNI dan merusak marwah institusi TNI. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Pemberian pangkat kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diniai telah merusak marwah institusi TNI.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).

Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.

"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujar Gufron.

Baca juga: Presiden Jokowi Sematkan Jenderal Kehormatan Ke Prabowo Subianto yang Dinilai Anies Baswedan 11

Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. 

"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.

Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer. 

"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.

Karenanya, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.

Baca juga: Prabowo Dapat Jenderal Kehormatan Bintang 4, Mayjen Purnawirawan TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru

Adapun Jokowi memberikan  kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo pada Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Sebelumnya, pangkat Prabowo terakhir saat aktif di militer, yakni bintang tiga atau Letnan Jenderal.

Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.

Prabowo Tidak Pernah Dipecat

Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

"Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

Reputasi Prabowo saat masih bertugas di ABRI menjadi sorotan lagi lantaran bakal diberi gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo bakal disematkan pangkat Jenderal pada hari ini.

Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.

Kala itu dia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu.

Saat ini, Prabowo menjabat menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024.

Baca juga: Ini Alasan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat dari Jokowi, Disematkan di Rapim

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/2/2024).

Dahnil menjelaskan pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima beberapa perwira tinggi sebelumnya seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), eks Kepala BIN AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujar Dahnil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Imparsial: Merusak Marwah TNI

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved