Pilpres 2024
Pemberian Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Mempermalukan TNI, Diminta Dibatalkan
Pemberian pangkat kehormatan militer untuk Menhan Prabowo Subianto oleh Presiden JJokowi diniai telah mempermalukan dan merusak marwah institusi TNI.
Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.
"Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).
Reputasi Prabowo saat masih bertugas di ABRI menjadi sorotan lagi lantaran bakal diberi gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo bakal disematkan pangkat Jenderal pada hari ini.
Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.
Kala itu dia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu.
Saat ini, Prabowo menjabat menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024.
Baca juga: Ini Alasan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat dari Jokowi, Disematkan di Rapim
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/2/2024).
Dahnil menjelaskan pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima beberapa perwira tinggi sebelumnya seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), eks Kepala BIN AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujar Dahnil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Imparsial: Merusak Marwah TNI
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.