Pelecehan Seksual
LPSK Tegaskan Ada Hukuman jika UP Pecat Dua Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Rektor
LPSK sampaikan ada hukuman yang diterima Universitas Pancasila (UP) jika memberhentikan dua karyawati dugaan korban pelecehan seksual oleh rektor.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampaikan ada hukuman yang diterima pihak Universitas Pancasila (UP) jika memberhentikan dua karyawati dugaan korban pelecehan seksual oleh rektor.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK, dan berisikan setiap orang menyebabkan saksi atau korban kehilangan pekerjaan dapat dipidana.
Ia pun juga mengimbau kepada jajaran UP untuk tidak memberhentikan dua karyawati itu yang saat ini tengah berjuang mendapati keadilan.
"Kalau seandainya hal itu terjadi dapat diancam pidana bisa sampai tujuh tahun dan didenda Rp500 juta. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum ini," kata Edwin, Rabu (28/2/2024).
Pria berkacamata itu berharap pihak UP mampu menghormati proses hukum yang kasusnya sudah dilaporkan terduga korban, dan saat ini tengah ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Yayasan Minta Rektor UP yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bisa Kooperatif
Baca juga: Bantah Mutasi Korban Karena Adanya Kasus Pelecehan, Plt Rektor UP: Saat Itu Belum Ada Laporan
Justru pihak kampus ataupun yayasan pendidikan tinggi tersebut perlu memberikan dukungan terhadap terduga korban, satu contohnya memastikan hak korban untuk dapat tetap bekerja.
“Kami dengar Universitas Pancasila sudah punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Sehingga dapat memberikan contoh bagaimana Satgas bekerja, bukan dalam rangka melakukan impunitas," lugasnya.
Edwin mengungkapkan tidak hanya jajaran UP saja yang perlu bertindak serupa, melainkan juga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebab sebagai sebuah lembaga negara yang menaungi perguruan tinggi perlu memikirkan perlindungan terhadap para korban, dalam hal ini kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Kementerian Pendidikan perannya memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di perguruan tinggi. Kalau ditemukan ada wajib terdapat mekanisme untuk menindak pelaku dan memastikan hak korban terjamin," pungkasnya. (M37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
pelecehan seksual
Rektor Universitas Pancasila
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Siswi SMA Korban Eksibisionis di Halte Transjakarta Jatinegara Trauma, Polisi Desak Buat Laporan |
![]() |
---|
Siswi SMA Jadi Korban Eksibisionis di JPO Jatinegara Jaktim, Ini Jawaban Manajemen Transjakarta |
![]() |
---|
Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.