Pelecehan Seksual

LPSK Tegaskan Ada Hukuman jika UP Pecat Dua Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Rektor

LPSK sampaikan ada hukuman yang diterima Universitas Pancasila (UP) jika memberhentikan dua karyawati dugaan korban pelecehan seksual oleh rektor.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan ada hukuman yang diterima Universitas Pancasila (UP) jika memberhentikan dua karyawati dugaan korban pelecehan seksual oleh rektor. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampaikan ada hukuman yang diterima pihak Universitas Pancasila (UP) jika memberhentikan dua karyawati dugaan korban pelecehan seksual oleh rektor.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal itu  sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK, dan berisikan setiap orang menyebabkan saksi atau korban kehilangan pekerjaan dapat dipidana.

Ia pun juga mengimbau kepada jajaran UP untuk tidak memberhentikan dua karyawati itu yang saat ini tengah berjuang mendapati keadilan.

"Kalau seandainya hal itu terjadi dapat diancam pidana bisa sampai tujuh tahun dan didenda Rp500 juta. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum ini," kata Edwin, Rabu (28/2/2024).

Pria berkacamata itu berharap pihak UP mampu menghormati proses hukum yang kasusnya sudah dilaporkan terduga korban, dan saat ini tengah ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Yayasan Minta Rektor UP yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bisa Kooperatif

Baca juga: Bantah Mutasi Korban Karena Adanya Kasus Pelecehan, Plt Rektor UP: Saat Itu Belum Ada Laporan

Justru pihak kampus ataupun yayasan pendidikan tinggi tersebut perlu memberikan dukungan terhadap terduga korban, satu contohnya memastikan hak korban untuk dapat tetap bekerja.

“Kami dengar Universitas Pancasila sudah punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Sehingga dapat memberikan contoh bagaimana Satgas bekerja, bukan dalam rangka melakukan impunitas," lugasnya.

Edwin mengungkapkan tidak hanya jajaran UP saja yang perlu bertindak serupa, melainkan juga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebab sebagai sebuah lembaga negara yang menaungi perguruan tinggi perlu memikirkan perlindungan terhadap para korban, dalam hal ini kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Kementerian Pendidikan perannya memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di perguruan tinggi. Kalau ditemukan ada wajib terdapat mekanisme untuk menindak pelaku dan memastikan hak korban terjamin," pungkasnya. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved