Pelecehan Seksual
Universitas Pancasila Sebut Tetap Menjamin Hak Terduga Korban Pelecehan Seksual
Universitas Pancasila dipastikan menjamin hak RZ (42), selaku terduga korban pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Non-aktif, Edie Toet Hendratno.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Yoga Satrio sebut pihaknya akan menjamin hak RZ (42), selaku terduga korban pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Non-aktif, Edie Toet Hendratno.
Hal tersebut kata Yoga, dilakukan lantaran RZ masih berstatus sebagai karyawan Universitas Pancasila, meski telah dimutasi ke bagian pascasarjana.
"Kita tetap menjaga hak-haknya tidak dikurangi seperti tunjangan dan lain sebagainya, termasuk statusnya," ujar Yoga dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Selasa (27/2/2024).
Meski jadi pelapor dalam kasus ini, Yoga mengaku pihaknya tak akan mengurangi hak-hak RZ.
Baca juga: Bantah Mutasi Korban Karena Adanya Kasus Pelecehan, Plt Rektor UP: Saat Itu Belum Ada Laporan
"Sekarang RZ itu ada di sekolah pasca di Kampus Jalan Borobudur, jadi enggak pernah dikurangi hak-haknya, masalah dia kerja apa enggak itu kita gak punya catatanya," tuturnya.
"Tapi selama dia belum diberhentikan atau diskorsing tetap kita berikan hak-haknya 100 persen. Nanti kita bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya," sambung Yoga.
Di samping itu, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.
Terbaru, sebanyak delapan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Para saksi yang diperiksa itu dari laporan yang dilayangkan korban berinisial RZ ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Yayasan Minta Rektor UP yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bisa Kooperatif
"Di LP saudari RZ, sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
Namun dari delapan orang saksi yang diperiksa, satu di antaranya korban berinisial RZ selaku pelapor.
Meski begitu, Ade Ary tak menyebutkan secara pasti kapan pemeriksaan terhadap korban itu dilakukan.
"Yang sudah diperiksa RZ. (Diperiksa) beberapa waktu lalu," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Suami Geram, Begini Kronologi Petugas Kebersihan Kampus Ubhara Jaya Bekasi Nyaris Dirudapaksa Sopir |
|
|---|
| Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri! |
|
|---|
| Pendakwah Inisial SAM Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Santri, Begini Modusnya |
|
|---|
| UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Verbal |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum, Begini Penjelasan UI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-Rektor-Universitas-Pancasila.jpg)