Kabar Jakarta

Ricuh! Mahasiswa Bakar Ban dalam Aksi Demo Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor

Unjuk rasa mahasiswa UP terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor berujung ricuh. Rektor tak berani temui mahasiswa

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/nurma hadi
Mahasiswa Universitas Pancasila Bakar Ban di depan rektorat. Mereka kecewa karena tidak berhasil menemui rektor yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. 

Gelagat aneh korban

RZ melaporkan kejadian yang menimpanya, setelah suaminya mencium gelagat aneh dari sang istri.

"Didesak, akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," ucap Amanda. 

Amanda berujar, kliennya baru mengungkapkan peristiwa yang menimpanya lantaran ketakutan.

"Itu kan banyak pertimbangan. Rasa ketakutan, apalagi dia tau lho yang namanya rektor itu ya ber-uang, dia banyak koneksi," ujar Amanda.

ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Malah dimutasi Menurut Amanda, korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.

Pasca kejadian, RZ juga dimutasi ke kampus pascasarjana Universitas Pancasila. Seiring berjalannya waktu sikap RZ pun dianggap tak biasa oleh sang suami. 

"Psikisnya ada perubahan, sehingga suaminya bingung, sampai mereka kadang sering ada perdebatan karena kelakuan aneh istrinya," ungkap dia. Suami korban lantas mendesaknya untuk bercerita.

Akhirnya, RZ mau menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya itu. Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Dalam hal ini, Amanda berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.

Penjelasan kampus

Universitas Pancasila menyatakan, akan menunggu proses hukum terhadap rektornya, ETH, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada karyawan kampus.

Pernyataan ini disampaikan Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka, usai ETH dilaporkan RZ (42) ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

 "Kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri saat dihubungi, Sabtu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved