Pilpres 2024

Prabowo Dapat Jenderal Kehormatan Bintang 4, Mayjen Purnawirawan TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru

Mayjen (Purnawirawan) TB Hasanuddin menuturkan penyematan jenderal kehormatan bintang 4 ke Prabowo oleh Jokowi seperti di era Orde Baru

Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purnawirawan) TB Hasanuddin merespons rencana Presiden Jokowi yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan bintang 4 atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) besok. Menurut TB Hasanuddin, saat ini sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan dalam dunia militer. Karenanya yang terjadi ini seperti di era Orde Baru. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purnawirawan) TB Hasanuddin merespons rencana Presiden Jokowi yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan bintang 4 atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) besok.

Menurut TB Hasanuddin, saat ini sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan dalam dunia militer.

TB Hasanuddin menjelaskan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan UU, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

Berikut isinya:

-Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1)

- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh (Ayat 2a)

-Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)

-Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas (Ayat 2c)

-Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. (Ayat 3)

Baca juga: Ini Alasan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat dari Jokowi, Disematkan di Rapim

Maka dari itu, TB Hasanuddin memandang rencana penyematan jenderal kehormatan besok seperti kembali ke era Orde Baru.

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," tuturnya.

Menurut TB Hasanuddin, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa, maka dianugerahkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Tujuannya, kata dis untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi 'penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan'.

"Perlu digaris bawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," beber TB Hasanuddin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Brigjen Nugraha Gumelar mengatakan mekanisme pemberian ini diajukan dari kementerian terkait ke TNI.

"Selanjutnya TNI mengusulkan ke presiden," kata Nugraha

Adapun pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

Alasan Prabowo Disematkan Jenderal Kehormatan

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. 

"Besok Pak Prabowo bakal hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima keputusan presiden (keppres) dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI," kata Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan hal yang sama pernah diperoleh Presiden RI ke-6 Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Marves Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, dan mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) Hendropriyono serta beberapa tokoh militer lainnya.

Baca juga: Prabowo Akan Disematkan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat oleh Jokowi Besok

Dahnil menyebut pemberian pangkat jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan atas dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.

"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh," jelasnya. 

Sebagai informasi, Prabowo juga menjadi calon presiden nomor urut 2 bersama Gibran dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Akan Disematkan Jenderal Kehormatan Bintang 4, TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru...",

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved