Pembunuhan

Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakan dengan Bangku Kayu, Kasusnya Bermula dari Kebakaran

Seorang pria berinisial DZ (53) tega membunuh keponakannya AZA (15) dengan menggunakan bangku kayu lima kali hingga korban tewas terluka di kepalanya.

Tribun Jakarta
Seorang pria berinisial DZ (53) tega membunuh keponakannya sendiri AZA (15) dengan menggunakan bangku kayu sebanyak lima kali hingga korban tewas terluka di kepalanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi pria berinisial DZ (53) sungguh amat keji lantaran dirinya tega membunuh keponakannya sendiri, AZA yang baru berusia 15 tahun.

Aksi DZ itu diketahui berawal dari laporan adanya kebakaran di rumah korban di Jalan Cempaka No. 8, RT 17 RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Februari 2024 lalu.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan saat itu, polisi menerima laporan kebakaran yang memakan korban jiwa di lokasi.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati ada kejanggalan-kejanggalan di lokasi.

"Berdasarkan fakta-fakta temuan baik itu di TKP maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa ada kejanggalan, bahwa kematian tersebut bukan disebabkan oleh kebakaran," ucap Nazirwan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Terjadi Bencana Longsor di Luwu, Pj Gubernur Sulsel Pastikan Bantuan Tiba Cepat di Lokasi Terdampak

Berdasarkan hasil visum sementara diketahui korban AZA bukan meninggal karena kebakaran, tapi karena benturan benda keras di kepalanya.

Berbekal hasil visum, polisi lalu melakukan penyelidikan termasuk menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari penyelidikan ini, polisi akhirnya menangkap tersangka DZ yang diketahui merupakan paman korban di daerah Tangerang pada 18 Februari 2024.

"Pada akhirnya mengamankan pelaku di Tangerang, tepatnya di Stasiun Sudimara, di mana tersangka waktu itu akan menuju ke Rangkasbitung," kata Nazirwan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menambahkan, tersangka tega membunuh keponakannya sendiri lantaran sakit hati karena sering ditagih utang oleh orangtua korban.

Baca juga: Survei Kesiapan Ops ketupat 2024, Kakorlantas Pastikan Jalur Tol Jakarta-Semarang Siap Digunakan

Pada saat kejadian, DZ mendatangi rumah korban dan mendapati yang bersangkutan hanya sendirian, sementara kedua orangtuanya sedang bekerja.

Dilandasi rasa sakit hati, dengan gelap mata tersangka mengambil bangku dan memukulkannya sebanyak lima kali ke kepala korban. 

Kemudian, untuk menutupi perbuatannya, tersangka membakar kain di atas kompor yang ada di dalam rumah korban untuk membuat seolah-olah kematian korban disebabkan kebakaran.

"Dia di sana melihat ada kompor, mengambil kain atau benda-benda lain yang mudah terbakar, ditumpuk di atas kompor kemudian dinyalakan. Sehingga itu dianggap bagi dia mengalihkan, bahwa itu terjadi kebakaran," kata Idris.

Atas perbuatannya, DZ disangkakan melanggar pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

Yang bersangkutan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved