Kabar Artis
Bukan karena Putus, Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bukan karena Putus, Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Sabdayagra Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor:
Dwi Rizki
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Kabar Artis
Sudah Tau Jadi Incaran, Uya Kuya Ikhlas Rumahnya Dijarah Warga |
![]() |
---|
Uya Kuya Datangi Polres Jaktim Temui Wanita Tua yang Ditangkap karena Ikut Jarah AC Miliknya |
![]() |
---|
Bukan Rumah Nafa Urbach, Ini Cerita Zack Lee saat Tempat Tinggalnya Dirusak Massa Tidak Dikenal |
![]() |
---|
Ini Permintaan Astrid Kuya saat Ikut Rapat di DPRD DKI Jakarta usai Rumah Dirusak dan Dijarah Massa |
![]() |
---|
Ikhlas Rumahnya Dijarah dan Dirusak Massa, Uya Kuya Hanya Berharap Kucing-kucingnya Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.