Kabar Artis

Bukan karena Putus, Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bukan karena Putus, Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Sabdayagra Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Dwi Rizki
Dokumentasi Pribadi
Aktris Wulan Guritno 

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved