Video Porno Anak

Polresta Bandara Soetta Gulung Sindikat Pembuat Video Porno Anak, Bermula dari Main ML dan FF

Publik kembali dikejutkan oleh kasus video porno, kali ini pemerannya justru anak-anak. Tentu bikin syok.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C Sipayung (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Pahlefi (tengah) beserta komisioner KPAI dan Kementerian Perlindungan Anak melakukan sesi foto bersama usai jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/2/2024), soal penangkapan sindikat pembuat video porno anak. 

"Akan tetapi korban tidak merasa perbuatan yang dilakukannya itu salah, justru dia sangat yakin dan percaya kepada tersangka bahkan menganggapnya sebagai kakak yang bisa melindungi," sambungnya.

Usai menjalankan perbuatan tak pantasnya tersebut, HS pun menjual produksi video pornonya kepada pihak lain melalui aplikasi Sosial Media Telegram.

Tidak sampai di situ, ia pun menawarkan kepada sejumlah peserta di dalam komunitasnya untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

"Proses tersangka mulai dari berkenalan sampai bisa melakukan perbuatan itu kepada korbannya ini butuh waktu sekitar tiga bulan lamanya," tuturnya.

"Setelah ditawarkan kepada tersangka lainmya, HS pun kembali mencari korban selanjutnya dengan modus serupa berulang kali hingga memakan delapan korban anak di bawah umur," paparnya.

Menurut Reza, motif para tersangka menjalankan aksinya tersebut untuk meraih keuntungan dari hasil menjual korban beserta video porno yang diproduksinya tersebut.

"Peminat video porno CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta rupiah," jelas Kompol Reza Fahlevi.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap lima orang pelaku kejahatan pornografi terhadap anak dengan memproduksi dan menyebarluaskan video porno yang diperankan oleh anak-anak yang masih di bawah umur.

Konten video porno itu diproduksi untuk selanjutnya dijual melalui Sosial Media Telegram lintas negara seharga 100 USD atau Rp 1,5 juta.

Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai delapan orang.

Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Tangerang.

Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved