Pilpres 2024

Pengamat Politik Sebut Jusuf Kalla akan Lobi Megawati Restui PDIP Gulirkan Hak Angket

Jika bertemu Megawati, Jusuf Kalla akan mencoba meyakinkan Megawati agar mendorong Hak Angket di DPR. JK ingin selamatkan Anies.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas TV
Jusuf Kalla bakal lobi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar restui PDIP gulirkan Hak Angket 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Pengamat Politik  Ujang Komarudin merespons soal Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, diisukan bakal bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menilai apabila pertemuan itu terjadi, maka satu di antara bahasan pertemuan tersebut yakni hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres.

Ujang mengira akan ada lobi politik agar Megawati merestui Fraksi PDIP menggulirkan hak angket di DPR.

"Saya melihat itu (ada) lobi-lobi JK ingin Megawati mendorong hak angket bisa jadi," jelas Ujang, Minggu (25/2/2024).

Ujang mengingatkan hak angket itu merupakan ranah para ketua umum partai politik (parpol).

"Tapi sebenarnya apa kepentingan JK? karena bukan ketua umum tapi bisa jadi dia mentornya Anies, Anies ingin mendorong angket. Bisa jadi JK bertemu Megawati ingin mendorong hak angket," imbuhnya.

Diketahui, Megawati dan JK berbeda pilihan dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Megawati Diprediksi Tarik Kadernya dari Kabinet, Pengamat: Pukulan Moral untuk Jokowi

Megawati mendukung pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.

Sementara JK mendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Duet pasangan ini didukung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

HNW: Jangan larang Hak Angket 

Secara terpisah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengatakan, tidak boleh ada pihak-pihak yang melarang wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digulirkan oleh DPR.

Baca juga: Mantan Panglima TNI: Jika Hak Angket Tersumbat akan Muncul Palmen Jalanan dan Kekacauan

Menurutnya Hak Angket merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi.  Hak angket adalah hak DPR yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Dia mengatakan, selama memenuhi syarat maka tidak ada yang bisa melarang DPR menggunakan hak angket.

“Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan," kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Minggu (25/2/2024).

"Dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, Hidayat menilai wacana hak angket DPR terkait penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Adian Napitupulu Sebut Hak Angket adalah Keinginan Rakyat: Jangan Coba Menghalangi

Meskipun, kata Hidayat, terdapat preseden menyatakan MK bisa memutus atau membatalkan apabila ada terbukti terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

“Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya, karena keduanya berbeda sekalipun sama-sama konstitusional. Salah satunya tidak perlu digunakan untuk menafikan yang lain," ucap Hidayat seperti dilansir Kompas.com.

Hidayat mengatakan, selama permohonan hak angket dan wacana sengketa hasil Pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) memenuhi syarat, maka seharusnya kedua hal itu bisa dijalankan.

"Keduanya konstitusional, dan perlu ditempuh untuk memastikan legitimasi Pemilu dan hasil Pemilu. Selain itu juga bentuk ketaatan pada konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi, hukum, dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," papar Hidayat.

Digulirkan oleh Ganjar

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya cukup vulgar.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved