Destinasi
Ada Patung Yuri Gagarin Kosmonot Asal Soviet di Taman Mataram Jakarta Selatan
Taman Mataram ini memiliki jam operasional setiap hari selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat mengunjungi taman ini di jam berapa saja.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menikmati liburan di DKI Jakarta tidak melulu harus mengeluarkan banyak uang. Masyarakat bisa mengajak teman, pasangan hingga keluarga untuk berwisata gratis ke taman di Jakarta Selatan.
Taman Mataram berlokasi di jalan Sisingamangaraja No 2, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan Wartakotalive.com dilokasi, pada Minggu (25/2/2024) di taman kota ini, masyarakat bisa menikmati pemandangan, berolahraga, atau piknik sederhana untuk melepas penat dari hiruk pikuk perkotaan.
Baca juga: Taman Jaticimel Diresmikan, Ada Fasilitas Bermain, Ruang Baca, Toilet, Lapangan Multifungsi
Ditambah, terlihat taman ini memiliki desain yang apik yang menarik untuk spot berfoto atau sekadar bersantai menikmati suasana.
Warta Kota pun mencoba berkeliling taman ini, nampak sejumlah fasilitas seperti kamar mandi, tempat membaca buku, hingga banyak tempat duduk yang disediakan.
Tak hanya pepohonan rindang dan suasana sejuk, terdapat juga patung sejarah dari sosok yang bernama Yuri Gagarin.
Sosok patung tersebut diketahui kosmonot pertama yang berhasil ke luar angkasa pada tahun 1961 dengan menunggangi Vostok I.
Diketahui, Yuri Gagarin memiliki nama lengkap Yuri Alekseyevich Gagarin, dan lahir pada 9 Maret 1934 di kota Gzhatsk, Rusia, yang merupakan bagian dari Uni Soviet.
Selanjutnya, Taman Mataram ini memiliki jam operasional setiap hari selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat mengunjungi taman ini di jam berapa saja.
Selain itu, terlihat juga banyak sekali lampu yang sangat memadai, hal ini disediakan agar masyarakat yang berkunjung untuk malam hari.
Berikut Peraturan Taman Mataram Jakarta Selatan:
Pertama, Dilarang bertempat tinggal di taman.
Kedua, dilarang berdagang atau menjajakan jasa di area taman.
Ketiga, dilarang merusak atau mengotori fasilitas taman.
Keempat, dilarang merusak pohon, rumput dan tanaman hias.
Kelima, dilarang berbuat asusila di taman.
Jakarta Tourist Pass Mudahkan Masyarakat Gunakan Layanan transportasi dan Akses Lokasi Wisata |
![]() |
---|
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Jumlah Pengunjung Ancol Nyaris 100 Ribu Orang |
![]() |
---|
Sempat Mati Suri, Lorong Bawah Tanah Blok M Mal di Jaksel Kini Jadi Destinasi Favorit Anak Muda |
![]() |
---|
Berlangsung hingga 1 Januari, Pengunjung TM Ragunan Bisa Lihat Aktivitas Beri Makan Hewan |
![]() |
---|
Keseruan Laga Bulu Tangkis Kembali Hadir di AEON Mall BSD CITY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.