Kabar Artis
Tunjukan Empati, Vincent Rompies Tak Main Media Sosial 2 Minggu Usai Kasus Perundungan Anaknya
Vincent Rompies angkat bicara mengenai kasus perundungan yang melibatkan FL, putranya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Vincent Rompies menjadi sorotan selama satu minggu belakangan ini, setelah putranya FL dikabarkan terlibat dalam kasus perundungan di sekolahnya.
FL putra Vincent Rompies bersama teman satu genknya, dikabarkan melakukan perundungan kepada teman sekolahnya di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
Korban dan keluarganya tak terima, hingga akhirnya melaporkan FL bersama teman satu genknya ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Vincent Rompies angkat bicara mengenai kasus perundungan yang melibatkan FL, putranya.
Ia tak mau membela diri, hanya saja dirinya menunjukan rasa empatinya kepada korban.
"Iya pertama-tama saya sangat berempati atas peristiwa yang terjadi saat ini," kata Vincent Rompies yang ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024) malam.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Vincent Rompies Sebut Anaknya Saksi Perundungan dan Tindak Kekerasan di Sekolah
Vincent tidak banyak bicara mengenai permasalahan hukum FL, putranya atas kasus perundungan dengan korban teman sekolahnya sendiri. Sebab, ia menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.
Kasus perundungan yang melibatkan FL pun viral di media sosial. Kabarnya, banyak siswa siswi Binus School memberikan dukungan kepada putra Vincent.
Akan tetapi, mantan Bassis grup band Club 80's ini tidak mengetahuinya. Dikarenakan ia jarang bermain media sosial.
"Saya tidak tahu, karena selama dua minggu ini saya tidak bermain media sosial," ucapnya.
Vincent Rompies pun terus menunjukan rasa empatinya, dengan berharap tak ada lagi kasus perundungan di dunia pendidikan Indonesia.
"Harapannya semoga tidak ada lagi peristiwa atau kejadian yang seperti ini di masa mendatang baik di lingkungan sekolah atau terdekat semoga tidak ada lagi," katanya.
Baca juga: Vincent Rompies Bicara Terkait Perundungan yang Melibatkan Anaknya, Berharap Selesai dengan Damai
Disisi lain, presenter tampan itu pun masih berusaha untuk membuka komunikasi dengan korban dan orang tuanya, untuk bisa membahas kasus perundungan.
Vincent Rompies berencana mau menemui korban dan orang tua nya untuk menyelesaikan masalah perundungan ini secara baik-baik.
"Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik baik, kekeluargaan, dan kami bisa berdamai agar semua kembali normal," ujar Vincent Rompies.
Pasal berlapis
Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak mungkin untuk kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong.
Saat ini penyidik Polres Tangsel telah menaikan status kasus perundungan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus yang cukup heboh ini, salah satu pelaku adalah putra sulung artis Vincent Rompies yang bernama Farrel Legolas.
Dalam penelusuran kasus ini, penyidik Polres Tangsel menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.
Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terlibat Bully, Binus School Serpong DO Farrel Legolas, Viral Keluhan Vincent Rompies Soal Anak
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Baca juga: Bully Binus Serpong, Status Putra Vincent Rompies di Unjung Tanduk, Polres Tangsel Gelar Perkara
Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.
Kena DO
Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.
Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).
Pihaknya mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang dialami oleh siswa Binus School Serpong yang dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya, terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.
"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," tegas Haris.
Sementara, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.
"Mengingat insiden ini telah berada di ranah hukum, kami berkomitmen untuk kooperatif membantu segala proses investigasi dari pihak berwajib," jelas dia.
Pihaknya, menekankan tidak ada alasan yang membenarkan segala bentuk kekerasan.
Fokus utama sekolah saat ini adalah untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga.
"Kami selaku pihak sekolah memprioritaskan perhatian dan upaya kami untuk mendukung pemulihan korban secara fisik, psikis maupun emosional, serta seluruh murid sekolah yang ikut terdampak," kata Haris.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Selebgram Lisa Mariana Tak Ditahan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara |
|
|---|
| Kuliah Sambil Nyaleg, Virnie Ismail Lega Raih Gelar Magister Komunikasi |
|
|---|
| Raih Gelar Magister, Virnie Ismail Tak Mau Dipandang Sebelah Mata |
|
|---|
| Ini Komentar Raffi Ahmad saat Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba hingga Dipindahkan ke Nusakambangan |
|
|---|
| Cerita Raffi Ahmad Pernah Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Petugas BNN dan Jalani Rehabilitasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Vincent-Rompies-bas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.