Kabar Artis
Tunjukan Empati, Vincent Rompies Tak Main Media Sosial 2 Minggu Usai Kasus Perundungan Anaknya
Vincent Rompies angkat bicara mengenai kasus perundungan yang melibatkan FL, putranya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pasal berlapis
Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak mungkin untuk kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong.
Saat ini penyidik Polres Tangsel telah menaikan status kasus perundungan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus yang cukup heboh ini, salah satu pelaku adalah putra sulung artis Vincent Rompies yang bernama Farrel Legolas.
Dalam penelusuran kasus ini, penyidik Polres Tangsel menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.
Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terlibat Bully, Binus School Serpong DO Farrel Legolas, Viral Keluhan Vincent Rompies Soal Anak
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Baca juga: Bully Binus Serpong, Status Putra Vincent Rompies di Unjung Tanduk, Polres Tangsel Gelar Perkara
Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.
Kena DO
Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.
Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.
| Selebgram Lisa Mariana Tak Ditahan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kuliah Sambil Nyaleg, Virnie Ismail Lega Raih Gelar Magister Komunikasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Raih Gelar Magister, Virnie Ismail Tak Mau Dipandang Sebelah Mata | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ini Komentar Raffi Ahmad saat Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba hingga Dipindahkan ke Nusakambangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cerita Raffi Ahmad Pernah Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Petugas BNN dan Jalani Rehabilitasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Vincent-Rompies-bas.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.