Kriminalitas

Tipu Daya EM Beli Bayi Lewat Grup WhatsApp Adopsi, Sasar Wanita Hamil yang Kesulitan Ekonomi

Tipu Daya EM Beli Bayi Lewat Grup WhatsApp Adopsi, Sasar Wanita Hamil yang Kesulitan Ekonomi

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
EM (30) pelaku perdagangan bayi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Polisi masih menyelidiki motif sebenarnya yang dilakukan tersangka EM (30) ketika membeli bayi-bayi malang dari sejumlah ibu hamil di berbagai daerah, mulai dari Kawarang hingga Surabaya.

Padahal, EM dan suaminya hanya tinggal di sebuah kontrakan kecil di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Akan tetapi, dirinya nekat membeli empat bayi dan satu balita dengan alasan hendak merawatnya.

"Alasan EM ini untuk membeli bayi-bayi itu, alasannya untuk merawat dan membesarkan anak itu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

"Meskipun memang kalau kami lihat profil daripada EM ini memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan," imbuhnya.

Selain itu, Syahduddi menyoroti soal status sosial EM yang patut dipertanyakan.

Pasalnya, EM membeli bayi-bayi tersebut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan.

Usut punya usut, rupanya EM mengincar para ibu hamil atau baru bersalin yang memiliki permasalahan ekonomi.

T (31) misalnya, dia menjual buah hatinya yang baru lahir dengan harga Rp 4 juta kepada EM.

"Dia (T) punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta, dalam kondisi hamil (T), dan suaminya juga tidak bertanggung jawab," kata Syahduddi.

"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi, datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang dan juga untuk membiayai biaya persalinan yang bersangkutan di rumah sakit," lanjutnya.

Tanpa pikir panjang, T pun menyetujui hal tersebut dan merelakan bayinya diadopsi secara ilegal oleh EM.

Dengan harapan, lanjut Syahduddi, dia akan menebus bayinya kembali dari tangan EM setelah dirinya mendapat pekerjaan tetap.

Menurut Syahduddi, perkenalan antara T dan EM itu terjadi lewat grup WhtasApp adopsi.

Yang mana, grup itu dimanfaatkan EM untuk mencari ibu-ibu yang kurang mampu dari sisi ekonominya.

"Sehingga dia tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang, dia akan menerima," jelas Syahduddi

"Dan itu kan pertemanan awalnya dari WhatsApp grup adopsi anak. Jadi si EM itu masuk ke grup untuk mencari para korbannya," lanjut dia.

Kini, polisi masih mendalami lebih lanjut terkaky hal tersebut untuk mengetahui detail motif yang sesungguhnya dilakukan pelaku.

"Kami memang sudah melakukan pendalaman. Sampai saat ini belum ada arah untuk memperdagangkan bayi-bayi itu ke luar, namun masih ditampung dan dirawat di salah satu rumah di wilayah Bandung," ungkap Syahduddi.

"Nah ini kami sedang lakukan kegiatan-kegiatan pendalaman oleh penyidik dan ini juga menjadi bagian daripada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim dengan Polsek Tambora," imbuhnya.

Kendati demikian, polisi memastikan jika empat bayi dan satu balita yang dibeli EM itu dalam keadaan sehat.

Menurutnya, bayi terlama yang diambil EM itu pada tahun 2020 di Surabaya.

Selebihnya, EM kembali mengadopsi bayi lagi pada 2023 dan 2024.

"Sehingga memang ini yang jadi langkah-langkah tindakan lanjutan dari tersangka EM ini, karena EM ini yang kami profil secara khusus, karena dia yang jadi pelaku utama terhadap TPPO," jelas dia.

"Termasuk dengan penjualan uang ini, rata-rata kalau dari keterangan penyidik yang melakukan proses ini profil dari orang-orang yang menyerahkan bayi adalah berangkat dari keluarga yang kurang mampu, sehingga penyerahan uang dari EM terhadap para orang tua (korban) ini semata kebutuhan ekonomi," pungkasnya. 

Awal Mula Kasus Terkuak

Sebelumnya diberitakan, kedok seorang ibu berinisial T (35) terbongkar setelah ia melaporkan kasus kehilangan anak ke Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Alih-alih mendapatkan anaknya, T justru ketahuan menjadi satu dari tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, kedok T sebagai pelapor terbongkar ketika polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus kehilangan anaknya.

Rupanya, saat itu T telah memiliki perjanjian di bawah tangan dengan EM (30) yang kerap melakukan penyerahan bayi tanpa melalui prosedur yang legal.

Adapun pertemuan T dan EM itu terjadi lewat grup WhatsApp saat T tengah hamil 8 bulan.

"Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi ataupun mendatangi saudari T di rumah sakit," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

Kala itu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni T dan EM untuk sama-sama melakukan transaksi adopsi bayi. 

"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T. Yang baru dibayarkan sebesar Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Syahduddi.

Akan tetapi hingga lewat satu minggu paska melahirkan, T menanyakan perihal pelunasannya kepada EM.

Di situlah, EM mulai mengelak dengan alasan belum memiliki uang atau belum menerima gaji bulanan dari suaminya.

"Karena dia sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu, maka saudari T ini melapor ke Polsek Tambora, tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," jelas Syahduddi.

Dari sanalah polisi lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil menemukan keberadaan suami EM di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Setelah itu, lanjut Syahduddi, terungkap jika bayi yang diambil oleh EM dari T itu, merupakan hasil kesepakatan hitam di atas putih yang tidak legal lantaran melibatkan transaksi jual beli. (m40)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved