Berita Depok

Narkotika hingga Sajam, Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 183 Perkara Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok musnahkan berbagai barang bukti (barbuk) tindak pidana yang telah dipastikan inkrah dari sebanyak 183 perkara.

Istimewa
Kejari Depok dan Forkopimda Depok musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah. 

WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok musnahkan berbagai barang bukti (barbuk) tindak pidana yang telah dipastikan inkrah.

Kepala Kejari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina menjelaskan, pemuasan barbuk tersebut berasal dari 183 perkara tindak pidana yang telah ditangani.

Pemusnahan barbuk yang dilakukan pada Kamis (22/2/2024) itu meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, minuman beralkohol dan senjata tajam.

"Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan,” kata Silvia di lokasi.

“Barang bukti ini berasal dari 183 perkara yang diputuskan pada tahun lalu," sambungnya.

Baca juga: Jokowi Terlibat Susun Kabinet dan Arah Kebijakan Prabowo-Gibran, Pakar: Harus Dibatasi

Baca juga: Punya Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Diperluas ke Hampir Seluruh Puskesmas di DKI Jakarta

Menurut Silvia, dari ratusan perkara yang telah ditangani Kejari Depok, kasus narkotika menempati tindak pidana tertinggi.

Selanjutnya, perkara tertinggi yang ditangani Kejari Depok disusul kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkara penipuan, penggelapan dan senjata tajam.

"Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved