Pilpres 2024

PDIP Kirimkan Surat Tolak Penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024, KPU RI Buka Suara

KPU RI menerima surat dari PDIP soal penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik alias Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024.

|
WartaKota/Alfian Firmansyah
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU RI menerima surat dari PDIP soal penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik alias Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024 yang nantinya akan dibahas dalam internal KPU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari PDIP soal penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik alias Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, jika nantinya akan dibahas surat tersebut dalam internal KPU.

Idham mengatakan KPU akan membahas surat tersebut dalam rapat pimpinan.

Kemudian kata dia, saat ini baru PDIP yang menyampaikan surat penolakan.

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI-P kepada KPU," kata Idham, Rabu (21/2/2024).

"Dan tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan,"sambungnya. 

Idham juga menjelaskan, jika Sirekap merupakan alat bantu dalam penghitungan suara.

Baca juga: Harga Beras Capai Rp 19 Ribu per Kg, Ganjar Pranowo: Solusinya Bukan Bansos, Tetapi Operasi Pasar

Sirekap lanjut Idham, sebagai bentuk keterbukaan informasi dari KPU.

"Salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 itu adalah terbuka. Sirekap adalah teknologi yang digunakan untuk keterbukaan informasi mengenai hasil perolehan suara di TPS," imbuhnya. 

Sebelumnya, PDIP  secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024. 

Surat yang diterima Warta Kota pada Rabu (21/2/2024), terlihat surat  pernyatan penolakan tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan  kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut. 

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan  permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. 

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. 

Baca juga: Ganjar Yakin Ada Anomali, Desak DPR Panggil Penyelenggara Pemilu demi Ungkap Kecurangan

PDI Perjuangan menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. 

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan.

PDI Perjuangan menyampaikan, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 
 
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDI perjuangan dalam surat tersebut. 

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI Perjuangan juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. 

Hal itu, dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. 

PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved