Berita Jakarta

Penyidik Sita Handphone untuk Ungkap Identitas Narasumber, Aiman: Ini Bahaya Sekali

Aiman Witjaksono menilai tindakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita handphone miliknya untuk mengungkap identitas narasumbernya sebagai bahaya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kanan) usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Selasa (20/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono rampung mendengarkan jawaban dari Bidkum Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Selasa (20/2/2024).

Aiman menilai, bahwa tindakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menyita handphone miliknya, bertujuan untuk mengungkap identitas narasumbernya.

Menurutnya, sebagai jurnalis dia memiliki hak tolak, untuk mengungkap identitas narasumbernya.

"Tadi disampaikan (Polda Metro), penyitaan itu untuk mengetahui narasumber. Bahwa saya memiliki Hak Tolak dan itu sudah disampaikan oleh Dewan Pers dan bahaya sekali ketika narasumber itu, informan itu, dengan mudah dibuka, maka akan menciderai, akan meruntuhkan demokrasi ini," ucapnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Atas hal tersebut, Aiman mengatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas jawaban Polda Metro Jaya hari ini.

Tanggapan atau replik tersebut akan disampaikan di persidangan pada Rabu, 21 Februari 2024 esok.

Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman, Polda Metro Sebut Penyitaan 4 Barang Bukti Sudah Sesuai Ketentuan

"Besok secara hukum tentu akan disampaikan oleh Tim Hukum jawaban dari apa yang telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Di sisi lain, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta menilai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam menyita 4 barang bukti berupa hanphone, sim card, email dan Akun Instagram milik Aiman Witjaksono, sudah sesuai ketentuan, baik UU KUHAP maupun peraturan Kapolri.

"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, dalam proses penyitaan terhadap barang bukti ya, dalam hal ini ada 4 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu KUHAP maupun juga di dalam peraturan Kapolri," ujar dia di ruang sidang 6 PN Jaksel.

Terkait sim card, email hingga Instagram Aiman yang turut dijadikan barang bukti, Leonardus mengatakan bahwa hal itu merupakan keadaan mendesak.

Atas hal itu, Leonardus mengaku penyitaan 3 barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan penyitaan, dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Bahwa pada keadaan yang mendesak ya, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada alat bukti lain, barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya, nah inilah yang kami mintakan persetujuan penyitaan," ucap dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Dilanjutkan, Polda Metro Jaya Klaim Siap Beri Jawaban

Termasuk lanjut Leonardus, saat penyidik mengubah kata sandi akun Instagram dan email milik Aiman, hal itu bertujuan untuk menjamin originalitas barang bukti, hingga ke tahap persidangan.

"Nah untuk menjamin keamanan originalitas tadi lah, makanya kami mengubah untuk penyidik melakukan tindakan, untuk merubah password. Sehingga nanti itu masih dijamin originalitasnya, pada saat nanti persidangan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," kata dia.

"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," lanjutnya.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved