Hari Pers Nasional

Dapat Laporan Pers Hadapi Masa Sulit, Jokowi Berikan Perintah Khusus untuk Menkominfo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat laporan, bahwa pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era digital saat ini dengan berusaha mencari solusi.

wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat laporan, bahwa pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era digital saat ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, ujarnya, dan akan terus mencari solusi untuk perusahaan di dalam negeri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kehadiran Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit) diharapkan menjadi angin segar bagi insan pers. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan di acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/24) menegaskan, bahwa perpres ini menjadi kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.

Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers tapi menegaskan, bahwa publisher rights adalah inisiatif insan pers dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers.

Jokowi mendapat laporan, bahwa pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era digital saat ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, ujarnya, dan akan terus mencari solusi untuk perusahaan di dalam negeri.

Baca juga: Tandatangani Perpres Publisher Rights, Jokowi Ingin Kerjasama Adil Antara Pers dan Platform Digital

Ia juga meminta menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Berkali-kali saya sampaikan minimal untuk bantalan jangka pendek dan memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers,” kata Jokowi seperti dikuti dari dewanpers.or.id. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, membenarkan bahwa kondisi pers nasional memang tidak sedang baik-baik saja.

“Kita tidak bisa menutup mata. Laporan kepada Dewan Pers selama 2023, setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena lay off atau pemutusan hubungan kerja dan bisa lebih jika ditambah dengan turbulensi yang terjadi di perusahaan media lokal,” kata Ninik.

Di sisi lain, perkembangan platform digital berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi.

Baca juga: Perpres Publisher Right Diteken, Jokowi Minta Belanja Iklan Pemerintah Diutamakan ke Perusahaan Pers

Porsi periklanan, tuturnya, diserap oleh platform global (sekitar 75 persen) tanpa disertai sharing revenue yang memadai.

Jika pemasukan media kian tergerus, para insan pers tentu kesulitan secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas terbaik.

Situasi ini, urai Ninik,  dapat digambarkan ibarat tanaman yang dibiarkan tumbuh di tengah tanah yang tandus.

Namun tumbuhan itu nyaris tanpa dukungan pupuk maupun air agar dapat terus tumbuh dan menghasilkan buah yang memberikan manfaat untuk dikonsumsi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved