SNBP

Cara Pilih Program Studi di Pendaftaran SNBP yang Dibuka Sampai 28 Februari 2024

Pendaftaran SNBP 2024 dapat dilakukan oleh siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melalui laman resmi portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Kompas.com
Ilustrasi - Cara cek daya tampung pendaftaran mahasiswa baru lewat SNBP 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran SNBP 2024 akan dibuka sampai tanggal 28 Februari 2024, berikut ini cara memilih program studi (prodi).

Pendaftaran SNBP 2024 dapat dilakukan oleh siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melalui laman resmi portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Nantinya, siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.

Adapun setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.

Bagi siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar SNBT 2024.

Kemudian, siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi jalur Mandiri di PTN manapun.

Baca juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2024 Dibuka 14 Februari, Ini Cara Cek Daya Tampung

Link Pendaftaran SNBP 2024 >>> Klik di Sini

Ketentuan Pilih Prodi

Berikut ketentuan pemilihan prodi pada jalur SNBP 2024:

1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.

2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.

3. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.

4. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada laman  https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/daftar-ptn-snbp.

Syarat Daftar SNBP 2024

Melansir portal SNPMB 2024, berikut persyaratan siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP 2024:

1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved