Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count, Apa Harapan Inul Daratista Soal Pajak Hiburan?
Pedangdut Inul Daratista sedang kesal dengan pajak hiburan yang naik tinggi, lalu apa sih harapannya pada Prabowo-Gibran?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut yang juga pengusaha karaoke, Inul Daratista, sama seperti dengan WNI lainnya, ikut nyoblos di Pemilu 2024.
Publik pun kepo siapa yang dipilih Inul Daratista?
Sebagai artis yang non partisan, Inul pun tak mengungkapnya, hanya dirinya dan Tuhan yang tahu.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count Mengejutkan, Bahlil: Jujur, Targetnya cuma 54 persen
Yang pasti, pedangdut tenar itu memiliki segudang harapan pada Prabowo-Gibran.
Istri Adam Suseno ini berharap, Prabowo-Gibran mau mendengar suara rakyat.
"Harapan saya bukan hanya kemajuan yang tepat, tapi lebih kepada mendengarkan suara rakyat," kata Inul ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
"Mampu mengaplikasikan suara rakyat dan tentunya ini rakyatnya bisa lebih makmur, lebih happy lah," lanjutnya.
Baca juga: Anies Minta 02 Sabar, Penghitungan Suara di KPU Belum Selesai, Cak Imin: Jangan Mudah Terhipnotis
Bicara soal harapan, sebagai seorang pengusaha karaoke, Inul Daratista berharap usahanya tak lagi dipersulit khususnya soal perizinan.
Tak hanya itu, penggagas goyang ngebor ini juga berharap kisruh terkait wacana kenaikan pajak hiburan sebelumnya tidak terulang lagi.
"Ya tentunya saya, kan kemarin saya ribut masalah pajak, itu juga benar-benar harus dipilah," ujar Inul Daratista.
"Harapan saya nih sebagai pengusaha, kalau bisa nanti bisa lebih diperjelas segala perizinan," lanjutnya.
Siapapun pemenangnya nanti, Inul meyakini semua pasangan calon presiden memiliki visi misi terbaik untuk Indonesia.
Adapun berdasarkan hitung cepat, pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sementara unggul saat ini.
Sebelumnya, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia atau GIPI, mengajukan uji materiil aturan pajak hiburan 40-75 persen ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejalan dengan hal tersebut, GIPI mengimbau para pelaku usaha sektor hiburan (khususnya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) untuk tetap membayar pajak menggunakan tarif lama.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam surat edaran GIPI yang ditandatangani Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani.
"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan membayar pajak hiburan dengan tarif lama," ungkap Surat Edaran GIPI, dikutip Selasa (13/2/2024).
"Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen," sambungnya.
Diketahui, DPP GIPI telah mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Februari 2024 dengan nomor Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online dengan nomor 23/PAN.ONLINE/2024 untuk Pengujian Materil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT, atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Adapun harapan DPP GIPI dalam Pengujian Materil ini bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya telah melakukan uji materiil atau judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Harapan DPP GIPI dalam Pengujian Materil ini, Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Hariyadi mengatakan, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.