Rabu, 22 April 2026

SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Jakarta 15 Februari Masih Libur bisa ke Satpas Terdekat, Ini Alamatnya

Berikut ini alamat Satpas SIM, berhubung pelayanan SIM dan Samsat Keliling pada Kamis 15 Februari 2024 ditiadakan. 

GridOto
Perpanjangan SIM di Jakarta hari Kamis (15/2/2024) di Satpas Polda Metro Jaya, Cengkareng 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini alamat Satpas SIM, berhubung pelayanan SIM dan Samsat Keliling pada Kamis 15 Februari 2024 ditiadakan. 

Jika Anda akan memperpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot dan Satpas unit yang tersebar di seluruh Jakarta dan sekitarnya.

Pada 14 Februari seluruh pelayanan diliburkan, jika masa habis pada tanggal ini maka bisa diperpanjang pada tanggal 15 Februari 2024 tidak dikenakan pembuatan baru. 

Untuk perpanjangan STNK bisa langsung ke kantor Samsat. 

Berikut ini alamat Satpas di Jakarta dan sekitarnya :

- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Baca juga: Periksa Laporan Keuangan Pemda Pakai SIPD, Wujud Transparansi Kemendagri

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM golongan A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. 

SIM A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

SIM A Umum
SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved