Pilpres 2024

Perlunya Masa Tenang, Pakar: Supaya Capres Tidak Semakin Cepat Pulang ke Alam Baka

Perlunya masa tenang bagi masyarakat terlebih bagi para capres. Pakar: Capres jangan terlena hasil survei nanti cepat pulang ke alam baka

|
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Sejumlah petugas PPSU hingga Satpol PP Jakarta Selatan mulai melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) sekira pukul 00.30 WIB. di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024). Terhitung tanggal 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum kemudian pencoblosan pada 14 Februari 2024. Perlunya masa tenang bagi masyarakat terlebih bagi para capres. Pakar: Capres jangan terlena hasil survei nanti cepat pulang ke alam baka 

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Memilih pasangan calon

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Rawan Terjadi Politik Uang, Saan Mustofa Ingatkan Pentingnya Pengawasan

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.

Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.(bum)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved