Pilpres 2024

Perlunya Masa Tenang, Pakar: Supaya Capres Tidak Semakin Cepat Pulang ke Alam Baka

Perlunya masa tenang bagi masyarakat terlebih bagi para capres. Pakar: Capres jangan terlena hasil survei nanti cepat pulang ke alam baka

|
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Sejumlah petugas PPSU hingga Satpol PP Jakarta Selatan mulai melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) sekira pukul 00.30 WIB. di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024). Terhitung tanggal 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum kemudian pencoblosan pada 14 Februari 2024. Perlunya masa tenang bagi masyarakat terlebih bagi para capres. Pakar: Capres jangan terlena hasil survei nanti cepat pulang ke alam baka 

4) Sebagian elit dari hari ke hari kian risau akan dinamika elektabilitas.

"Pandangannya terhadap dunia semakin negatif. Dari unpredictable, threatening, hingga dangerous. Penanda kegalauan parah itu adalah tindak-tanduk elit politik yang kian urakan, slebor, dan vulgar," katanya.

5) Bedakan antara kampanye hitam dan kampanye negatif.

"Kampanye negatif berbasis pada fakta tentang keburukan dan kegagalan politikus. Rasanya, dibanding kampanye positif, kabar-kabar negatif lebih menempel di ingatan khalayak luas," ujar Reza.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Prabowo Akan Jalani Rutinitas seperti Biasa, Yakin Menang Satu Putaran

Hitung-hitungan di atas kertas, katanya itu justru mempertinggi kemungkinan golput (political turnout) atau pun meradikalisasi sikap politik.

"Waspadai kekecewaan dan kegusaran yang berkepanjangan pasca pemilu," ujar dia.

6) Kandidat presiden yang hasil surveinya menunjukkan elektabilitas yang tinggi jangan buru-buru gembira.

Pasalnya, dibandingkan kontestan yang kalah, sang presiden umurnya 2,7 persen lebih pendek.

Pemenang pilpres juga 23 persen lebih tinggi risikonya mengalami kematian dini.

"Jadi, kita memang butuh masa tenang. Masyarakat perlu manfaatkan waktu untuk healing," ujar Reza.

"Lebih-lebih para capres. Mereka perlu berpikir ulang. Sadarlah, bahwa semakin terlena capres oleh hasil survei, sesungguhnya semakin cepat pula nantinya--pasca dilantik--ia pulang ke alam baka," kata Reza.

Aturan dan Larangan di Masa Tenang

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved