Pemilu 2024
Momen AHY Copot Sendiri Baliho dan Bendera Demokrat Jelang Masa Tenang Kampanye
Terekam momen Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencopot sendiri baliho dan bendera partai saat masuk hari tenang 11 Februari
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terekam momen Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencopot sendiri baliho dan bendera partai saat masuk hari tenang 11 Februari 2024.
Anak Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencopot baliho Partai Demokrat sedari Sabtu (10/2/2024) malam.
AHY dibantu relawan dan kader, menurunkan alat peraga kampanye (APK) Demokrat yang berjajar di sepanjang jalan Tendean.
Menurutnya penting turun langsung mencopot APK partai lantaran sebagai contoh untuk kader lainnya di berbagai daerah.
“Kalau hanya sekedar instruksi rasanya belum bisa secara utuh menunjukkan kepada seluruh kader pentingnya upaya ini,” tegas AHY.
Aksi ini juga kata AHY sebagai bentuk kedewasaan berpolitik di mana semua pihak harus menaati aturan Pemilu.
“Masyarakat juga akan senang kalau partai-partai politiknya, para politisnya juga bukan hanya pandai berbicara tapi juga bisa menjadi contoh yang baik,” sambungnya.
AHY juga menekankan kepada semua kadernya agar melakukan hal yang serupa di seluruh Indonesia, karena sesuai dengan aturan, mulai tanggal 11 Februari 2024 semua daerah sudah harus bersih dari APK.
“Kita mulai dari malam hari ini, sekarang masih tanggal 10 Februari, pukul 23.50 WIB. Ini adalah hari dan tanggal terakhir kampanye dan besok sudah masuk hari tenang menjelang tanggal 14 Februari,” ucap AHY.
“Oleh karena itu kita ingin menjadi bagian dari upaya penertiban kembali, dan memang telah dinyatakan usai masa kampanye ini, artinya segala atribut partai politik termasuk Partai Demokrat harus diturunkan dan kita ingin ikut bertanggung jawab di situ, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh daerah di Tanah Air," lanjutnya.
"Jadi mudah-mudahan ini menjadi momentum yang baik. Saya juga menginstruksikan ini kepada seluruh struktur partai, seluruh kader, dan seluruh caleg Partai Demokrat se-Indonesia,” sambungnya.
Lebih lanjut, AHY berharap agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.
Baca juga: Masa Tenang Kampanye 11-13 Februari, Ini Daftar Larangan buat Peserta Pemilu
“Mudah-mudahan kalau ini menjadi kesadaran kita, maka kita bisa membantu pihak penyelenggara pemilu dan menuju ke tanggal 14, kita berharap suasana juga semakin baik, semakin kondusif, dan pemilu bisa dilaksanakan secara adil, damai, dan demokratis,” kata AHY.
Adapun hadir diantaranya Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wasekjen DPP Partai Demokrat Agust Jovan Latuconsina dan Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan Suharli.
Diketahui pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa peserta pemilu dilarang melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi.
"Dalam masa tenang ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya," kata dia.
Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu.
Alat peraga kampanye ini diminta sudah harus diturunkan mulai 10 Februari malam.
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye," kata Puadi.
"Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.