Tawuran

Duel Celurit Dua Pelajar SMK Terjadi di Depok, Satu Orang Tewas dengan Usus Terburai

Duel celurit dua pelajar SMK terjadi di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. Satu tewas dengan perut sobek dan ususnya terburai

Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti tawuran antar pelajar di Cipayung, Kota Depok yang mengakibatkan satu orang tewas dengan usus terburai. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Duel celurit dua pelajar SMK dari dua kelompok berbeda terjadi di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok pada Kamis (7/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari rekaman video amatir yang beredar di media sosial, nampak kedua pelajar tersebut membabi-buta saling menyerang.

Akhirnya seorang pelajar berinisial CSP (15) tumbang.

Baca juga: Tawuran di Jakarta Meningkat, Heru Budi Hartono Minta Bantuan Tokoh Masyarakat dan Orangtua

Perutnya tersabet celurit hingga organ tubuhnya keluar atau ususnya terburai.

Korban akhirnya tewas meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menjelaskan, awalnya dua kelompok pelajar SMK terlibat tawuran di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok.

Beberapa orang diantara dua kelompok menggunakan senjata tajam mulai celurit dan golok.

Namun muncullah dua pelajar dari masing-masing kelompok yang melakukan duel celurit hingga satu orang diantaranya tewas.

“Korban yang meninggal ini terkena benda tajam di bagian perut hingga ususnya keluar, lalu dia dibawa ke RS tapi nyawa sudah tak tertolong,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Perakit Bom Molotov untuk Tawuran Ditangkap Polisi, Pelakunya Masih Berumur 14 Tahun

“Pelaku adalah duel satu lawan satu, yang satu ini tidak terlalu terluka parah tapi yang satu meninggal dunia (korban),” sambungnya.

Arya menjelaskan, kedua kelompok pelajar yang terlibat tawuran merupakan siswa SMK swasta yang ada di wilayah Kota Depok.

Saat ini, pihak kepolisian, katanya telah mengamankan pelaku yang diduga membunuh korban dengan menggunakan sajam.

Baca juga: Disdik DKI tak Mau Gegabah, Tunggu Hasil Polisi Sebelum Beri Sanksi Siswa Tawuran di Pasar Rebo

Atas tindakannya, satu pelaku  dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (m38)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved