Pilpres 2024

Jelang Pilpres Beredar Kliping Koran Edisi 1998 Soal Prabowo, Nusron Wahid: Kaset Rusak Diputar lagi

TKN Prabowo-Gibran bereaksi atas peredaran kliping koran edisi 1998 di sejumlah halte di Jakarta. Apa isinya?

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengatakan peredaran kliping koran edisi 1998 soal Prabowo adalah isu lama yang didaur ulang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kliping koran edisi 1998 yang membahas soal penculikan aktivis dan pencopotan Prabowo Subianto dari ABRI bertebaran di di halte bus kawasan Jakarta.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid pun angkat bicara, menurutnya hal tersebut sebagai kampanye hitam.

Baca juga: Terima Dukungan Empat Komunitas Sekaligus, TKN Prabowo-Gibran: Kami Semangat Menang Satu Putaran

“Ya kan kalau memang Pak Prabowo dinyatakan bersalah kenapa tidak dihukum? Buktinya pengadilan tidak pernah memproses,” kata Nusron di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).

Nusron kemudian kembali menyinggung soal Prabowo yang diusung sebagai calon wakil presiden oleh PDIP pada 2009 kalau itu.

Tak hanya itu PKS dan partai-partai lain juga pernah mengusung Prabowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.

“Jadi itu isu lama didaur ulang, kaset rusak yang diputar lagi, biarkan rakyat yang menilai, itu tandanya orang panik sehingga mencari-cari mengada-ngada sesuatu yang tidak ada,” ujar Nusron.

Baca juga: Aktivis Imbau Masyarakat Hakimi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkap, adanya potensi Pemilu 2024 akan digagalkan.

Habiburokhman mengatakan, jika ada beberapa indikasi yang menguatkan dugaan tersebut, salah satunya terkait terbitnya koran Achtung.

“Masukan dari masyarakat kepada kami mengenai dugaan kegiatan atau aktivitas yang tujuannya untuk menggagalkan Pemilu 2024. Pertama, penyebaran koran gelap 'Achtung' yang sangat masif yang isinya adalah fitnah. Ini sudah 2-3 hari beredar,” kata Habiburokhman di Medai Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan , Jumat (12/4/2024).

Habiburokhman mengatakan, salah satu isi dari koran tersebut memfitnah capres nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 98.

Baca juga: Bertemu Anak Muda Jepara, Ganjar Disuguhi Puisi Wiji Thukul, Minta Tuntaskan Pelanggaran HAM

Padahal, ada empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.

Anggota Komisi Hukum DPR RI ini menjelaskan, fakta pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelas Habiburokhman.

Ketiga, adanya putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved