Narkoba

Satgas P3GN Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba, Termasuk Jaringan Fredy Pratama

17.707 tersanga ditangkap Satgas P3GN dalam periode penanganan perkara tindak pidana narkoba mulai 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran berhasil menangkap 17.707 tersangka terkait kasus narkoba. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tuturnya.

Sedangkan para tersangka yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pidana narkotika dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 rentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar," imbuh Asep Edi. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved