Narkoba
Satgas P3GN Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba, Termasuk Jaringan Fredy Pratama
17.707 tersanga ditangkap Satgas P3GN dalam periode penanganan perkara tindak pidana narkoba mulai 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tuturnya.
Sedangkan para tersangka yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pidana narkotika dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 rentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar," imbuh Asep Edi. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jaksa Batal Bacakan Tuntutan, Pengacara Ingin Fariz RM Lepas dari Dakwaan |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Narkoba, Oneng Istri Fariz RM Datang Bawa Roti dan Buah |
![]() |
---|
Kosan di Gunung Sahari Jakpus Digerebek, Polisi Temukan 2,5 Kilogram Sabu dari Tiga Pelaku |
![]() |
---|
Polres Metro Jakpus Sita 2,5 Kg Narkoba Jenis Sabu di Kosan Gunung Sahari |
![]() |
---|
Empat Polisi Nunukan Kaltara Ditangkap Terkait Penyelundupan, Ada Kasat Resnarkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.