Narkoba
Satgas P3GN Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba, Termasuk Jaringan Fredy Pratama
17.707 tersanga ditangkap Satgas P3GN dalam periode penanganan perkara tindak pidana narkoba mulai 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tuturnya.
Sedangkan para tersangka yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pidana narkotika dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 rentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar," imbuh Asep Edi. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Kronologi Polres Metro Jaktim Tangkap Kaki Tangan Bandar Ganja Kelas Kakap dari Medan Sumut |
|
|---|
| Polres Metro Jakbar Tangkap Mafia Narkoba Lintas Provinsi, BB3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Ammar Zoni Syok Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Hukuman Bakal Berat |
|
|---|
| Ammar Zoni Ternyata tak Nyaman di Lapas Nusakambangan, Minta Sidang Digelar Offline |
|
|---|
| Lapas Narkotika Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Baru, Sabu Sembunyi di Potongan Ayam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.