Pembunuhan

Ekspresi Datar Remaja yang Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Sempat Lapor RT

Ekspresi remaja sadis yang membunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disebut datar usai melakukan aksinya.

Editor: Desy Selviany
Istimewa
Ekspresi pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 

Sementara itu pakar kriminal Reza Indragiri berharap pelaku bisa dihukum lebih dari ketentuan pidana anak.

Terlebih peristiwa yang dilakukan oleh pelaku jauh dari perilaku anak-anak pada umumnya.

"Sisi lain, kejadian mengerikan ini mengingatkan kita bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak memang harus direvisi," ujarnya.

Kata Reza, UU itu memuat pasal-pasal yang meringankan posisi anak pelaku pidana.

"Anggaplah itu cerminan jiwa humanis hukum terhadap anak-anak," kata dia.

"Tapi UU SPPA tidak membuat pengecualian terhadap anak-anak yang tindak pidananya luar biasa biadab."

"Karena itulah, bagi saya, ketika anak sudah mendekati usia dewasa, apalagi jika perbuatannya sedemikian keji, maka justru UU SPPA perlu memuat pasal-pasal pemberatan atau--setidaknya--pengecualian agar pelaku memperoleh ganjaran lebih setimpal," kata Reza.

Reza kemudian memberikan contoh: Ancaman pidana terhadap anak maksimal hanya sepuluh tahun. Tidak boleh lebih dari itu.

"Apakah ini tepat terhadap pelaku seperti di Kaltim?

Lebih-lebih, setelah menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan dan segala macamnya.

Hampir bisa dipastikan akan mengemuka narasi-narasi yang seolah mendorong kita untuk berempati dan memberikan rasa pengertian atas segala masalah pelaku yang notabene masih berusia anak-anak," kata Reza.

Menurut Reza, itu semua membuat UU justru seolah menjadi tameng bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman yang lebih masuk akal.

(Wartakotalive.com/DES/TribunKaltim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved