Pilpres 2024

KPU Langgar Etik Berat, Gerindra Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Bisa Dibatalkan

Gerindra tegaskan pelanggaran berat yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'hari tidak bisa mengugurkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena menerima pencalonan Gibran sebagai calon presiden di Pilpres 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Partai Gerindra menyebut pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak bisa dibatalkan.

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menyebut Ketua KPU Hasyim Asy'hari melakukan pelanggaran berat tidak serta merta berdampak pada pencalonan Gibran.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, bersifat final dan mengikat.

"Begitu keputusan MK diputuskan, sifatnya final dan mengikat," ujar Muzani di Medcen Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, keputusan MK bersifat final, artinya tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil putusan yang lebih tinggi, karena putusan MK mengikat semua lembaga.

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah terpilih sebagai kepala daerah, bisa dicalonkan sebagai capres/cawapres.

Putusan tersebut diyakini oleh banyak pihak menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, untuk dicalonkan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Baca juga: Deklarasi Pernyataan Sikap Guru Besar ITB Disisipi Video Tak Senonoh oleh Oknum Peserta Zoom

"Itu artinya memperbolehkan orang yaang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dan itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat," imbuh Muzani dikutip dari Kompas.com.

Hal yang sama juga diungkapkan wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Dia menegaskan bahwa putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.

"Yang jelas di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menilai, putusan DKPP tersebut menyatakan KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

TKN merasa khawati putusan ini menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Menanti Hukuman untuk Ketua KPU RI yang Dianggap Langgar Kode Etik

Habiburokhman menilai keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran
Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Menurutnya, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.

Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," tukas Habiburokhman.

Dia meyakini putusan terhadap ketua dan anggota KPU ini tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran berkaca pada kasus sebelumnya.

sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat atas putusan yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Kata Habiburokhman, usai putusan MKMK itu elektabilitas Prabowo-Gibran justru meningkat.

"Kita ingat dulu waktu MKMK memutus bahwa anwar usman diberhentikan sebagai ketua, orang
mengatakan akan tergerus elektabilitas Prabowo-Gibran, saat itu elektabilitas paslon 02 baru 30 persen. Dalam hitungan 2-3 bulan, meroket sekarang di angka lebih dari 50 persen," ujarnya.

Hasil sidang DKPP

Dalam sidang DKPP pada Senin (5/2/2024), Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasyim pun dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: VIDEO Alam Ganjar Sat Set Mabar di Boyolali, Ajak Ubah Stigma Negatif Esports

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK. "Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, lanjut Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved