Pilpres 2024

DKPP Sebut KPU Melanggar Kode Etik Terkait Pencalonan GIbran, Prof. Andi Asrun: Keliru Besar

Putusan DKPP yang menyatakan KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka adalah kesalahan besar

Istimewa
Putusan DKPP yang menyatakan KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka adalah kesalahan besar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun mengatakan KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

Sebaliknya, Andi justru melihat kesalahan dalam putusan yang telah dikeluarkan oleh DKPP.

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

Baca juga: Minta Maaf Ketika Debat Capres, Prabowo FYP di TikTok dengan Tayangan Mencapai 35,1 Miliar

"KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.

Andi mengatakan DKPP melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.

Baca juga: Soal Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, Habiburokhman: Ini Orang Cuma Bisa Omon-omon

Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.

Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi

"Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved